
balitribune.co.id | Mangupura - Komisi III DPRD Badung mendesak Perumda Air Minum Tirta Mangutama untuk segera pindah kantor ke wilayah Mangupura. Hal ini untuk mengikuti Perda 7 Tahun 2019 terutama Pasal 5 ayat 3 bahwa Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung berkedudukan atau berkantor di wilayah Mangupura.
Hal tersebut terungkap saat rapat kerja antara Komisi III yang dikomando Ketuanya Putu Alit Yandinata dengan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung, Kamis (18/11/2021) siang. Selain Ketua, anggota Komisi III yang hadir yakni Nyoman Satria, Wayan Sandra, Made Yudana, Nyoman Graha Wicaksana, Komang Tri Ani, serta Made Retha. Sementara dari pihak direksi hadir Dirut Wayan Suyasa, Dirum Made Sugita, dan Dirtek Made Suarsa. Hadir juga Kabag Perekonomaian AA Sagung Rosyawati dan Kabag Hukum Setkab Badung AA Asteya Yudhya serta unsur Dewan Pengawas.
Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata menegaskan, sesuai Perda 7 tahun 2019 pasal 5 ayat 3, Perumda berkedudukan di wilayah Mangupura.
"Karena itu, Perumda harus tunduk pada perda dan mau tidak mau, suka dan tidak suka harus segera pindah ke wilayah Mangupura," tegas politisi PDI Perjuangan Dapil Abiansemal tersebut.
Untuk itu, Alit minta direksi mulai merancang mulai dari detail engenering desain (DED) serta perencanaan gedung saat ini yang ada di wilayah Kota Denpasar. "Kalau bisa cari lahan di sekitar Puspem dan lakukan sebelum tahun 2024," tegasnya.
Hal sama dikemukakan anggota Komisi III yang juga Ketua Bapemperda Nyoman Satria. Agar tak melanggar perda, ujar politisi PDI Perjuangan dapil Mengwi tersebut, wajib hukumnya direksi dan dewas segera pindah dari Kota Denpasar ke wilayah Mangupura.
Satria menambahkan, sesuai dengan regulasi, ada 9 desa dan kelurahan yang masuk wilayah Mangupura. "Kantor Perumda Air minum Tirta Mangutama harus ada di wilayah tersebut," tegasnya lagi.
Pada kesempatan itu, baik Alit Yandinata maupun Nyoman Satria mempertanyakan langkah-langkah apa yang sudah dilakukan Perumda terkait hal ini, termasuk soal rencana pembiayaannya.
"Apakah sudah punya perencanaan termasuk bagaimana menyangkut pembiayaannya," tegas keduanya bernada tanya.
Menjawab hal ini, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutana Badung Wayan Suyasa menyatakan kesiapannya untuk segera mengikuti Perda 7 tahun 2019. Namun sebelumnya, dia menegaskan, rencana pembangunan kantor di sebelah RSUD Mangusada dipastikan batal.
"Hal ini karena tanah tersebut ada di wilayah jalur hijau. Selain itu, bentuk tanah juga memanjang sehingga kurang cocok untuk kantor," tegasnya.
Karena itu, pihak Perumda masih sedang menjajaki kemungkinan pembangunan kantor di wilayah Mangupura termasuk di wilayah Puspem Badung. Saat ini, pihaknya sudah melakukan apraisal atau taksiran nilai terhadap aset tanah dan kantor yang ada di wilayah Kota Denpasar. "Hasil apraisal sekitar Rp 40 miliar dari luas tanah sekitar 28 are," ujarnya.
Selanjutnya, kata Suyasa yang juga mantan anggota DPRD Badung tersebut, hasil dari penjualan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya untuk pembangunan kantor di wilayah Mangupura. "Jika hasil apraisal sudah keluar, tentu kami akan berkoordinasi kembali dengan DPRD Badung maupun Bupati selaku owner," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kabag Perekonomian AA Sagung Rosyawati mengingatkan DED ada jangka waktunya. Karenanya, pembuatan DED harus matang dengan rencana pembangunan. Jika dalam 6 bulan belum ditindaklanjuti dengan pembangunan fisik, DED otomatis akan hangus," tegasnya.
Selain persoalan kantor, raker juga membahas soal kinerja Perumda di tengah pandemi Covid-19. Terungkap bahwa pendapatan Perumda melorot dari sebelumnya saat normal Rp 20 miliar per bulan, kini hanya Rp 11 miliar atau Rp 12 miliar. Sementara operational cost Perumda di angka Rp 14,5 miliar.
Untuk menghindari kerugian, kata Wayan Suyasa, Perumda berupaya melakukan efisiensi secara ketat. Pertama efisiensi upah direksi dan karyawan. Selanjutnya efisiensi upakara yang biasanya melakukan piodalan berkali-kali karena memiliki 32 sumur, 12 mata air, dan enam kantor unit. "Sekarang disatukan saat Purnana Sasih Kapat. Biaya sebelumnya Rp 1,2 miliar kini menjadi Rp 400 jutaan saja," tegasnya.
Satu lagi, kata Suyasa, kegiatan yang biasanya disubkontrakkan dengan pihak ketiga dikerjakan sendiri oleh pihak Perumda. Dari sini, katanya, Perumda dapat melakukan efisiensi lagi.
Dengan efiensi ketat tersebut, berdasarkan neraca triwulan III 2021, Perumda berpeluang tidak mengalami kerugian lagi. "Berdasarkan neraca keuangan, TW 3 2021, Perumda sudah mengalami keuntungan," tegasnya.