Diposting : 5 January 2021 06:52
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
![](https://balitribune.co.id/sites/default/files/styles/xtra_large/public/field/image/Komnas%20PAN.jpg?itok=8ok64KV2)
Balitribune.co.id | Denpasar - Pihak Dewan Komite Wilayah (DKW) Komite Nasional (Komnas) Penyelamat Aset Negara (PAN) Provinsi Bal menegaskan, sejak dibentuk pertengahan 2020 lalu hingga saat ini merupakan lembaga independen yang tidak pernah ikut atau menjual aset-aset negara.
Demikian dijelaskan Wakil Ketua DKW Komnas PAN Provinsi Bali AKBP (Purnawirawan) I Wayan Sukrada, SH, yang saat ini ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Ketua DKW Komnas PAN Provinsi Bali, saat ditemui di Denpasar, Senin (4/1).
Penunjukan ini setelah melalui pertimbangan matang dan musyawarah internal yang dilakukan di Kantor DKW Komnas PAN Provinsi Bali di Dalung, Kabupaten Badung, 30 Desember 2020. Saat itu hadir, Prof Dr dr Ir I Ketut Subrata, SE, SH, MA (Pembina), AKBP (Purn) I Wayan Sukrada, SH (Wakil Ketua), dan Togar Situmorang, SH, MH (Dept Sengketa Hukum, Advokasi dan HAM), dan Wayan Sura, SE (Dept Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan Mental Spiritual).
Wayan Sukrada dinilai cakap, mumpuni, dan pantas dalam menahkodai DKW Komnas PAN Provinsi Bali untuk sementara waktu, sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Sekaligus menggantikan mantan Ketua DKW Komnas PAN Provinsi Bali I Made Budiarka, SAg, yang tersandung permasalahan hukum, yang saat ini kasusnya tengah disidik dan ditangani pihak berwajib.
"Terkait hal ini, kami segera bersurat ke DPP Komnas PAN Republik Indonesia untuk mendapat petunjuk lebih lanjut dan mempertimbangkan kembali jabatan Ketua DKW Komnas PAN Provinsi Bali ini, agar organisasi DKW Komnas PAN Provinsi Bali tetap sebagai organisasi independen dan kegiatan organisasi dapat berjalan lebih baik," kata Wayan Sukrada.