Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kompak Jadi Kurir Narkotika, Dua Sahabat Karib Berakhir di Penjara

Bali Tribune/ Ilustrasi pengedar narkoba.


balitribune.co.id | Denpasar - Keinginan Ferrry (33) dan Renaldi Pardosi (27)  untuk mengubah nasib dengan mencari penghasilan tambahan justru berujung penjara. Kedua karyawan swasta ini baru saja dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu dan ganja.

Jaksa Penuntut Umum I Putu Sugiawan, menyebut kedua terbukti bermufakat jahat melakukan tindak pidana dengan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu seberat 11,27 gram netto, dan ganja 78,37 gram. Di mana keduanya bekerja dibawah kendali seorang bandar berinisial Randy (DPO).

Perbuatan keduanya itu dinilai Jaksa Sugiawan telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Kini, kedua terdakwa hanya bisa berharap pembelaan dari penasihat hukum PBH Peradi Denpasar atas tuntutan tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim saat putusan nantinya.

"Kami masih menyusun pledoi tertulis atas tuntutan Jaksa. Kedua terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 2 tahun penjara," kata Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Senin (27/18).

Diuraikan dalam dakwaan JPU,  keduanya bisa terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika karena tergiur dengan penghasilan yang didapat temannya, Cecep Dirman Efendi sebagai kurir alias tukang tempel sabu.

Keduanya kemudian mengikuti jejak Cecep berkerja dibawah arahan bandar berinisial Randy (DPO). Dalam kasus ini, Cecep juga telah dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Sementara kronologi penangkapan kedua bermula dari informasi masyarakat. Keduanya ditangkap polisi di tempat tinggalnya di Jalan Dewi Madri  Gang Dewi Bulan Kos Seruni Kamar No. 27, Banjar/Lingk. Jurang Asri, Desa/Kel. PeguyanganKangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada 29 Agustus 2021.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 11,27 gram netto, dan ganja 78,37 gram. Barang terlarang diakui oleh para terdakwa milik Randy. Mereka hanya berkerja sebagai perantara dari Bandar ke pembeli.

Selain itu, mereka juga mengakui baru mulai bekerja menempel ganja sejak 18 Agustus 2021, dan menempel sabu sejak 26 Agustus 2021. "Terkait terdakwa menempel ganja sudah mendapat  upah sebanyak Rp. 1.200.000, dan menempel shabu  mendapat upah sebanyak Rp. 350.000,- yang ditransfer ke ATM BCA milik terdakwa," kata Jaksa Sugaiwa dalam dakwaannya.

wartawan
VAL
Category

Ajang Edukasi dan Hiburan, Festival Senior Bali Sukses Digelar

balitribune.co.id | Denpasar - Ratusan orang dari kalangan warga senior Bali antusias menghadiri Festival Senior Bali Tahun 2025 di Bhumiku Denpasar, Sabtu (21/6). Managing Director Hovi Care Bali, Dewi Trisnawati mengatakan, Festival Senior Bali kali pertama digelar di Pulau Dewata. Hal ini untuk memberikan ruang maupun kesempatan bagi para warga senior Bali menghibur diri, bertemu maupun berinteraksi dengan sesama warga senior.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria dan Wabup Tjok Surya Siap Mengikuti Retreat di Jatinangor

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra dipastikan siap mengikuti kegiatan Orientasi Kepemimpinan Tahun 2025 Gelombang II bagi para kepala daerah pada 22 Juni 2025 mendatang. Keduanya akan berangkat menuju lokasi kegiatan di IPDN Jatinangor Jalan Ir. Soekarno KM 20 Jatinangor, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya icon click

3.692 ASN Baru Disumpah, Bupati Sutjidra: Harus Jadi Solusi, Bukan Masalah

balitribune.co.id | Singaraja - Sebanyak 3.692 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, dalam sebuah upacara di Lapangan Ngurah Rai Singaraja, Jumat (20/6). Jumlah tersebut terdiri dari 123 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 3.569 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Tanah Serangan, Dinas Kehutanan: Tanah Bukan Milik Kami!

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar menggelar audiensi ke dua, terkait permohonan pensertifikatan sebidang tanah seluas 180 M2 yang diajukan oleh I Nyoman Kemuantara yang terletak di Banjar Dukuh/Abian Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (20/6). Sebelumnya, dalam audiensi pertama pada 28 Mei 2025 lalu, Kantah Denpasar meminta pihak Kemuantara untuk mengulang kembali proses pensertipikatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pelatihan Pembuatan Tas "Si Putri" Dekranasda Denpasar Dorong Kreativitas Perempuan, Dukung Industri Kerajinan

balitribune.co.id | Denpasar - Kegiatan kolaborasi peningkatan usaha industri bertajuk “Si Putri” yang berupa pelatihan pembuatan tas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar berkolaborasi dengan Balai Diklat Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia resmi ditutup, Jumat (20/6) di Balai Diklat Industri Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.