Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kompak Jadi Kurir Sabu, Dua Sekawan Diganjar 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ PUTUSAN - Kedua terdakwa saat mendengarkan putusan secara telekonferensi.


balitribune.co.id | Denpasar - Nasib kurang beruntung dialami dua sekawan, I Nengah Ananta Wijaya (24), dan Kadek Ari Wiguna (19), yang terlibat dalam kasus narkotika. Keduanya harus menjalani hukuman penjara selama 9 tahun setelah vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dua pemuda asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat ini hanya mendapat potongan 1 tahun dari 10 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya kepada majelis hakim diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara.

Vonis tersebut diterima oleh kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradilan Denpasar dalam sidang virtual pada pekan lalu.

"Dalam putusan hakim, kedua terdakwa dijatuhi pidana masing-masing penjara selama 9 tahun, dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata Aji Silaban selaku anggota PBH Peradi Denpasar, saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).

Mengutip putusan hakim, imbuh Aji, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, kedua terdakwa berperan sebagai perantara jual beli Narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 17 paket plastik klip dengan berat keseluruhan 6,66 gram netto. "Kedua terdakwa sudah menyatakan menerima putusan hakim tersebut," kata Aji.

Sebelumnya, Jaksa Eddy juga menuntut kedua terdakwa masing-masing membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 1 tahun.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Eddy, kedua terdakwa ditangkap polisi pada 22 Mei 2021 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jalan Gelogor Carik, Gang Surya, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi dari Dit Narkoba Polda Bali berhasil mengamankan 27 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah alamat dengan modus sistem tempel.
 
Dari pengakuan awal para terdakwa, barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang bernama Ipang (DPO). Mulanya, terdakwa Ananta Wijaya dihubungi Ipang untuk menawarkan pekerjaan menempel sabu. Lalu, terdakwa Ananta Wijaya mengajak terdakwa Ari Wiguna.

Keduanya pun bersepakat untuk menjalani pekerjaan tersebut dengan upah Rp 50 ribu per alamat. Mereka mendapat tugas pertamanya pada 18 Mei 2021, dengan mengambil tempelan sabu sebanyak 32 paket di Jalan Blambangan, Kuta, Badung. Dari 32 paket itu 5 paket yang berhasil ditempel.

wartawan
VAL
Category

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kinerja Moncer di 2025, Bank BPD Bali Perkuat UMKM dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah dinamika ekonomi global dan nasional yang masih penuh tantangan, Bank BPD Bali menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid. Pertumbuhan aset, kredit, serta penguatan inovasi layanan digital menjadi fondasi utama bank pembangunan daerah ini dalam menjaga fundamental bisnis tetap sehat dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

​Teguran Presiden Prabowo Jadi Momentum "Jengah" Benahi Carut-Marut Sampah di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto mengenai kondisi kebersihan di Bali dalam Rakornas Forkopimda seluruh Indonesia baru-baru ini memicu gelombang respons di Pulau Dewata. Teguran tersebut dipandang bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kepedulian mendalam kepala negara agar Bali segera melakukan aksi nyata yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanggapi Sentilan Presiden Prabowo, DPRD Badung: Sampah di Bali Itu Kiriman Lintas Pulau, Pusat Harus Turun Tangan!

balitribune.co.id | ​Mangupura - Menanggapi sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto terkait masalah sampah di Bali dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul baru-baru ini, DPRD Kabupaten Badung angkat bicara.

Pihak legislatif menegaskan bahwa masalah sampah di Bali bukan sekadar isu domestik, melainkan fenomena kiriman lintas pulau yang memerlukan campur tangan Pemerintah Pusat.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Perketat Pengawasan: Pastikan Pilkel Serentak 2026 Transparan

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat jalannya demokrasi di tingkat desa.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda di Puspem Badung, Jumat (30/1), legislatif menyatakan akan menempatkan fungsi pengawasan sebagai prioritas utama guna menjamin integritas Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.