Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komplotan Pengedar Ribuan Pil Koplo Ditangkap

Bali Tribune / RILIS – Mapolres Badung memberikan keterangan pers tpenangkapan komplotan pengedar pil koplo, Selasa (8/8).

balitribune.co.id | BadungKomplotan pengedar pil koplo, Supriadi alias Jarwo (29) dan Rizki Setiawan (26) ditangkap anggota Polsek Mengwi di kamar kos Jalan Ratna, Desa Baha, Mengwi, Minggu (6/8). Kepada polisi, Supriadi mengaku sudah empat kali memesan pil koplo masing-masing 800 butir di Jember, Jawa Timur dan jumlahnya 3.200 butir.

“Pengungkapan ini dari periode 6 Juli sampai 6 Agustus 2023. Saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Mengwi dan Satresnarkoba Polres Badung atas upaya serta kerja kerasnya melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil mengungkap 17 kasus serta menangkap 25 tersangka. Untuk barang bukti yang diamankan pil koplo 1.378 butir, sabu-sabu 81,30 gram dan tembakau gorila 5,52 gram,” ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono di Mapolres Badung, Selasa (8/8).

Teguh didampingi Kapolsek Mengwi, Kompol Ketut Adnyana T.J. menjelaskan, peran masing-masing pelaku yaitu tersangka Supriad berkomunikasi dengan bandar pil koplo di Jember, juga mengedarkannya. Sedangkan tersangka Rizki berperan sebagai penjual. Saat diinterogasi, tersangka Supriadi mengaku sudah empat kali memesan pil koplo masing-masing 800 butir. Per 800 butir dibeli Rp 750 ribu dan dijual Rp 1,8 juta. “Kadang-kadang tersangka pakai sendiri,” terangnya.

Kronologisnya penangkapan, berawal dari Tim Opsnal Polsek Mengwi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering pesta narkoba. Selanjutnya polisi melakukan penggerebekan di TKP dan ditangkap tersangka Rizky Setiawan.

Barang bukti yang diamankan satu buah dompet di atas lemari berisi 680 butir pil koplo berlogo Y. Rizky mengaku pil itu merupakan obat penenang dititipkan oleh temannya bernama Supriadi alias Jarwo yang tinggal di kamar kos nomor 4. Selanjutnya petugas meringkus Supriadi dan menemukan barang bukti 18 butir pil koplo berlogo sama, yaitu Y. “Pemesannya lewat telepon. Pil koplo ini dikemas menggunakan kardus dan dikirim ke Bali menggunakan jasa travel,” urai Teguh.

Sebelumnya, Supriadi mengambil paketan tersebut di sebelah barat patung Rama Shinta, Mengwitani, Rabu (2/8). Paketan itu lalu dibawa ke kamar kosnya dan kemas ke plastik klip masing-masing berisi 10 butir.

“Paketan 80 bungkus pil koplo itu diberikan kepada tersangka Rizky untuk dijual seharga Rp 30 ribu perpaket,” kata mantan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Bali ini.

Tersangka Rizky mengaku menjual sebanyak 12 bungkus pil tersebut. Pekerjaan melanggar hukum ini sudah mereka tekuni sejak tiga bulan lalu. Tidak hanya menjual, para pelaku juga mengonsumsi pil koplo.

wartawan
RAY
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.