Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komunitas Seni Nyenit Nyenir Banjar Sulangai, Bawakan Joged Bumbung Tradisi di PKB ke-46

Bali Tribune / JOGED - Komunitas Seni Nyenit Nyenir, duta Badung tampil pada pementasan parade joged bumbung tradisi, Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-46. Bertempat di Kalangan Madya Mandala, Art Center Bali, Rabu (10/7).

balitribune.co.id | Denpasar - Komunitas Seni Nyenit Nyenir, Banjar Sulangai, Desa Sulangai, Petang, sebagai duta Kabupaten Badung, tampil pada pementasan parade joged bumbung tradisi, Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-46. Bertempat di Kalangan Madya Mandala, Art Center Bali, Rabu (10/7), pementasan ini, sebanyak 4 penari tampil maksimal di hadapan pengunjung.

Menurut Ketua komunitas seni Nyenit Nyenir Sulangai, I Made Yudiarta, ditunjuk sebagai duta Badung dalam pementasan parade joged bumbung tradisi di PKB ke-46 ini, menjadi suatu kehormatan. Sebagai Ketua komunitas, pihaknya menyampaikan terimakasih kepada pemerintah kabupaten badung melalui Dinas Kebudayaan, Listibya  Badung, Listibya Kecamatan Petang dan pemerintah Desa Sulangai, atas kepercayaan yang diberikan kepada komunitas Nyenit Nyenir sebagai duta Badung. Termasuk dukungan masyarakat Badung dan masyarakat Bali dalam melestarikan Joged Bumbung tradisi.

“Kami dari komunitas berharap kepada masyarakat Bali, agar tradisi ini bisa terus dilestarikan,” harapnya.

Untuk tabuh petegak yang ditampilkan, mengangkat cerita berjudul "Jana Raga". Dikatakan, Jana Raga ini adalah keseimbangan dalam diri yang bertujuan untuk menguatkan energi positif pada diri sebagai manusia yang merupakan bagian dari Sad Kerthi secara sekala dan niskala. “Secara garis besar karya ini adalah sebuah implementasi konsep catur sadhana yang bermuara pada Jana Kerthi dan tertuang melalui karya tabuh kreasi joged bumbung yang berjudul Jana Raga,” bebernya,

Adapun penampilan joged yang dibawakan, pertama dengan judul tabuh "Kembang Rampe". Kemudian untuk joged kedua dengan judul tabuh "Sekar Sandat", joged ketiga dengan judul tabuh "Burat Wangi", dan joged keempat dengan judul tabuh "Kembang Cempaka". 

wartawan
ANA

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.