Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kongres Lemkari Dibubarkan, Panitia Gelar Secara Virtual

Bali Tribune / Kongres Lemkari di Denpasar yang dibubarkan polisi karena tidak ada izin, dan panitia menggelar kongres via zoom meeting.

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Karate-Do Indonesia (Lemkari) 'terbelah' dan masing-masing mengklaim sebagai organisasi yang sah dan memiliki payung hukum.

Puncaknya, Lemkari yang keluar dari kepemimpinan H.Leonardy menggelar Kongres Nasional Lemkari di hotel Jalan Veteran, Denpasar. Acara yang digelar rencananya selama tiga hari terhitung dari tanggal 5-7 Juni 2021 itu terpaksa batal dilakukan secara langsung.

Petugas dari Polresta Denpasar menghentikan kegiatan sebelum acara dimulai. Bahkan, imbauan untuk meniadakan acara disampaikan lewat pengeras suara pada kendaraan pembubar massa.

"Jujur kami tersinggung dengan cara penghentian kegiatan kami. Kesannya kami seperti penjahat, padahal kegiatan belum terjadi. Imbauan yang disampaikan selayaknya ada aksi demo kerumunan massa," sentil Sekum Gede Putu Kertiyasa, di lokasi Kongres.

Pihak kepolisian melakukan penghentian kegiatan berdasarkan instruksi bahwa Kongres Lemkari ini tanpa dilengkapi izin dan menjalankan prosedur pencegahan penularan Covid-19.

Keritiyasa membantah jika kegiatan yang digelar untuk Kongres Lemkari ini tidak meminta izin. Pengakuannya sudah bersurat ke Polda Bali. Bahkan melaporkan kegiatan ini ke KONI Bali serta FORKI Pusat dan Bali sebagai cabang induk karate.

"Untuk izin satgas Covid, kita sudah bersurat ke pihak Polda Bali, Provinsi hingga ke Kodam IX Udayana," akunya.

Dengan tanpa membantah petugas kepolisian, pihaknya meyakinkan bahwa Kongres Lemkari tetap digelar dengan tidak dilakukan secara langsung.

"Kita tetap gelar kongres ini dengan virtual. Ini sudah kita sampaikan kepada peserta kongres dan sistem sudah kita siapkan," tutupnya, seraya mempertegas bahwa organisasinya telah memiliki HAKI akta pendirian serta sah berdasarkan hasil penetapan akte dari PTUN.

Kubu lain, I Wayan Muntra selaku ketua Lemkari Pemprov Bali menegaskan adanya kegiatan Kongres yang mengatasnamakan Lemkari dinilai telah melanggar keputusan MA.

Karenanya, kata dia, PB Lemkari yang sah menugaskan ketua Pengprov Lemkari Bali (karena kegiatan dilaksanakan di Bali) untuk mengambil langkah-langkah agar Keputusan MA tersebut bisa dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak terkait.

"Untuk selanjutnya Pengprov Lemkari Bali menyerahkan kepada PB Lemkari agar menindaklanjuti hal ini," singkatnya.

Dijelaskannya, Pengurus Besar Lemkari  sudah sepakat dalam menjalankan roda organisasi untuk selalu taat dan patuh pada aturan dan hukum  di NKRI dan juga AD/ART Lemkari.

Hal itu didasari adanya putusan MA Nomor: 2528 /PDT/2020 tanggal 21 Oktober 2020  yang sudah berkekuatan hukum tetap. Maka kepengurusan yang sah sesuai keputusan MA tersebut adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan H Leonardy.

wartawan
JRO
Category

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.