Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korban Mafia Tanah Mengadu ke Satgas PPMT

Bali Tribune/ Agus Samijaya saat mendampingi korban mafia tanah mengadu ke Satgas PPMT
Balitribune.co.id | Denpasar - Perkara mafia tanah yang merampas  tanah milik pekak Pujiama di Jalan Batas Dukuh Sari, gang Merak, Sesetan, Denpasar  hampir 7 are, terus bergulir. Pujiama melalui kuasa hukumnya diwakili Kornelis Agung Pringgohadi mengadukan kasus tersebut ke Satgas Pemberantasan dan Pencegahan Mafia Tanah (PPMT)  di Kanwil BPN Bali, Selasa (21/7). Laporan ini diikuti pula oleh Joko Sugianto melalui kuasa hukumnya, Agus Samijaya dari LBH KAI Bali.
 
Menurut Samijaya, indikasi adanya sindikasi mafia tanah dalam kasus ini cukup kuat. Karena itu pihaknya memohon perlindungan dan bantuan  hukum pada Satgas PPMT Bali diketuai Kakanwil BPN Bali.  "Ini bagian dari upaya kita selain melakukan pengaduan ke Polda atau Polresta, karena bedasarkan investigasi kami, ada indikasi campur tangan mafia tanah pada kasus ini," ungkap Agus Samijaya.
 
Pengacara didikan Adnan Buyung Nasution (alm) ini mengungkapkan, baik pihak Joko maupun Pujiama telah membawa bukti-bukti untuk memperkuat laporan ini. "Semua bukti yang berkaitan dengan jual beli hak atas tanah, surat kwitansi laporan polisi dan lain-lain semua kami serahkan,"ujarnya.
 
Menurut penuturan pimpinan ASA Law Firm Bali ini, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kakanwil BPN Bali, yang nantinya akan dilakukan pendalaman terkait penanganan teknis. "Nanti beliau bertemu dengan kita, dan menjelaskan teknisnya apakah akan ditangani langsung oleh Satgas atau justru bekerja sama dengan Polda Bali terhadap indikasi keterlibatan mafia tanah ini," terangnya.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, Rudi Rubijaya membenarkan adanya laporan ini. "Laporan telah diterima nanti secara teknis akan kami jelaskan pada pertemuan lebih lanjut," katanya lewat telepon.
 
Kembali menurut Samijaya, pihak terkait diharapkan mampu membongkar kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan Wayan Padma beserta jaringannya secara terbuka dan transparan. "Semoga titik persoalannya ditemukan selain itu dapat menemukan penyelesaian siapa yang memang terbukti berhak atas tanah ini," tegasnya.
 
"Ini juga bisa menjadi momentum bagi Satgas Pemberantasan dan Pencegahan Mafia Tanah untuk eksis di masyarakat, selama ini di Bali sering terjadi kasus semacam ini, hanya saja pola penyelesaiannya masih  konvensional karena keberadaan satgas belum diketahui,” imbuhnya.
 
Sementara Kornelis Agung Pringgohadi menambahkan bila tanah kliennya yang disertipikatkan Padma bukan hanya milik Joko Sugianto. Sebelumnya Padma sudah merampas tanah yang kemudian dijual ke Albert Jon N. Sukses mengakuisisi sebidang tanah, Padma melanjutkan merampas tanah  lagi dan kemudian dialihkan ke Wayan Wiwin. Seterusnya mengalihkan 1 are ke Muhaji.
 
 Terakhir merampas milik Joko Sugianto seluas 2,5 are. Itupun yang satu arenya sudah dialihkan ke H.Dedik Sunardi. "Kita harapkan satgas pemberantasan mafia tanah mampu membongkar kasus ini secara tuntas, agar tidak ada korban-korban lagi," harap Kornelis Agung.
wartawan
Bernard MB
Category

Cek Administrasi Perizinan, Gabungan Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Proyek di Tebing Suluban

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait tertib administrasi perizinan di kawasan Kuta Selatan, tepatnya pada proyek pembangunan yang berada di atas Tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2).

Baca Selengkapnya icon click

OJK dan ADB Perkuat Sinergi Pengembangan Keuangan Berkelanjutan di Kawasan ASEAN+3 

balitribune.co.id | Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asian Development Bank (ADB) terus berupaya mendorong pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan Asia, serta memperkuat strategi penguatan pasar obligasi berdenominasi mata uang lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Dorong Tata Utilitas Publik di Kawasan Pariwisata dengan JUT Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah daerah setempat menata utilitas publik di kawasan wisata dengan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) bawah tanah.

Hal ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Baca Selengkapnya icon click

Enam Palinggih Pura Panti Pasek Gelgel Bitra Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Musibah kebakaran menimpa Pura Panti Pasek Gelgel yang berlokasi di Jalan Mahendradatta, Gang Cermai, Kelurahan Bitra, Gianyar, pada Senin (2/2). Sedikitnya enam bangunan palinggih hangus dilalap si jago merah dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.17 WITA tersebut. Akibat kejadian ini, krama pemaksan pura diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Sente Resmi Ditutup Permanen, Gunungan Sampah Mulai Diurug Tanah

balitribune.co.id | Semarapura - Proses penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, kini memasuki tahap fisik. Sebagai langkah penutupan permanen, gunungan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun di lokasi tersebut mulai ditutup dengan proses pengurugan tanah, Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click

Membandel, Belasan Rombong PKL di Jalur Protokol Gianyar Diangkut Satpol PP

balitribune.co.id | Gianyar - Berulang kali ditertibkan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kedapatan masih nekat berjualan di bahu jalan sepanjang By Pass Ida Bagus Mantra dan Jalan Ciung Wenara, Gianyar. Menindaklanjuti pelanggaran yang terus berulang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas dengan mengangkut belasan rombong pedagang dalam sidak yang digelar Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.