Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korban Mafia Tanah Mengadu ke Satgas PPMT

Bali Tribune/ Agus Samijaya saat mendampingi korban mafia tanah mengadu ke Satgas PPMT
Balitribune.co.id | Denpasar - Perkara mafia tanah yang merampas  tanah milik pekak Pujiama di Jalan Batas Dukuh Sari, gang Merak, Sesetan, Denpasar  hampir 7 are, terus bergulir. Pujiama melalui kuasa hukumnya diwakili Kornelis Agung Pringgohadi mengadukan kasus tersebut ke Satgas Pemberantasan dan Pencegahan Mafia Tanah (PPMT)  di Kanwil BPN Bali, Selasa (21/7). Laporan ini diikuti pula oleh Joko Sugianto melalui kuasa hukumnya, Agus Samijaya dari LBH KAI Bali.
 
Menurut Samijaya, indikasi adanya sindikasi mafia tanah dalam kasus ini cukup kuat. Karena itu pihaknya memohon perlindungan dan bantuan  hukum pada Satgas PPMT Bali diketuai Kakanwil BPN Bali.  "Ini bagian dari upaya kita selain melakukan pengaduan ke Polda atau Polresta, karena bedasarkan investigasi kami, ada indikasi campur tangan mafia tanah pada kasus ini," ungkap Agus Samijaya.
 
Pengacara didikan Adnan Buyung Nasution (alm) ini mengungkapkan, baik pihak Joko maupun Pujiama telah membawa bukti-bukti untuk memperkuat laporan ini. "Semua bukti yang berkaitan dengan jual beli hak atas tanah, surat kwitansi laporan polisi dan lain-lain semua kami serahkan,"ujarnya.
 
Menurut penuturan pimpinan ASA Law Firm Bali ini, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kakanwil BPN Bali, yang nantinya akan dilakukan pendalaman terkait penanganan teknis. "Nanti beliau bertemu dengan kita, dan menjelaskan teknisnya apakah akan ditangani langsung oleh Satgas atau justru bekerja sama dengan Polda Bali terhadap indikasi keterlibatan mafia tanah ini," terangnya.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, Rudi Rubijaya membenarkan adanya laporan ini. "Laporan telah diterima nanti secara teknis akan kami jelaskan pada pertemuan lebih lanjut," katanya lewat telepon.
 
Kembali menurut Samijaya, pihak terkait diharapkan mampu membongkar kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan Wayan Padma beserta jaringannya secara terbuka dan transparan. "Semoga titik persoalannya ditemukan selain itu dapat menemukan penyelesaian siapa yang memang terbukti berhak atas tanah ini," tegasnya.
 
"Ini juga bisa menjadi momentum bagi Satgas Pemberantasan dan Pencegahan Mafia Tanah untuk eksis di masyarakat, selama ini di Bali sering terjadi kasus semacam ini, hanya saja pola penyelesaiannya masih  konvensional karena keberadaan satgas belum diketahui,” imbuhnya.
 
Sementara Kornelis Agung Pringgohadi menambahkan bila tanah kliennya yang disertipikatkan Padma bukan hanya milik Joko Sugianto. Sebelumnya Padma sudah merampas tanah yang kemudian dijual ke Albert Jon N. Sukses mengakuisisi sebidang tanah, Padma melanjutkan merampas tanah  lagi dan kemudian dialihkan ke Wayan Wiwin. Seterusnya mengalihkan 1 are ke Muhaji.
 
 Terakhir merampas milik Joko Sugianto seluas 2,5 are. Itupun yang satu arenya sudah dialihkan ke H.Dedik Sunardi. "Kita harapkan satgas pemberantasan mafia tanah mampu membongkar kasus ini secara tuntas, agar tidak ada korban-korban lagi," harap Kornelis Agung.
wartawan
Bernard MB
Category

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rem Blong di Pecatu, Truk Kontainer Tabrak Molen, Satu Sopir Tewas Tergencet

balitribune.co.id | Kuta - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Padang Padang-Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa malam (27/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Truk kontainer diduga mengalami rem blong dan menabrak truk molen, menyebabkan sopir truk kontainer tewas di lokasi kejadian. Evakuasi para korban pun berlangsung dramatis. Pasalnya, kedua sopir tergencet kendaraannya masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click

Akses Kesehatan Masyarakat Diperkuat, Tabanan Raih Penghargaan UHC 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 dalam acara yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa, (27/1). Penghargaan diterima Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang mewakili Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.