Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koster: Membangun Jalan Baru untuk Memisahkan Jalan Masuk dan Keluar Pelabuhan Sanur

Bali Tribune / DIPILIH - Pelabuhan Sanur kerap dipilih wisatawan asing maupun domestik untuk menuju Nusa Penida
balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi pariwisata Bali yang kian menunjukkan peningkatan pascapemulihan akibat dampak dari pandemi Covid-19, membawa sejumlah permasalahan hingga menuai keluhan dari masyarakat maupun wisatawan saat berada di pulau ini. Diantaranya adalah kemacetan di Sanur, Denpasar dan Nusa Penida Kabupaten Klungkung serta ulah wisatawan asing yang tidak mengikuti aturan. 
 
Terkait hal tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali saat Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (19/6) mengatakan, mengenai kemacetan di Sanur, pihaknya telah merencanakan membangun tempat parkir. "Selain itu membangun jalan baru untuk memisahkan jalan masuk dan jalan keluar Pelabuhan Sanur, serta menyusun manajemen rekayasa lalu-lintas," jelasnya.
 
Sementara itu terkait kemacetan di Nusa Penida Kabupaten Klungkung, orang nomor satu di Bali ini mengaku telah mengusulkan kepada Kementerian PUPR untuk peningkatan jalan lingkar karena Nusa Penida merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
 
Kemudian terhadap turis mancanegara yang tidak mematuhi peraturan telah diberlakukan tindakan tegas. "Pendapat Dewan mengenai perlunya tindakan tegas terhadap wisatawan yang berperilaku tidak baik, saya sangat setuju. Saya sudah mengambil tindakan tegas, menerbitkan Surat Edaran, melakukan sosialisasi Surat Edaran, dan memberikan arahan kepada seluruh pelaku industri pariwisata," tegasnya.
 
Ia meminta semua pihak termasuk Dewan Bali untuk mendukung upaya menata pariwisata Bali. "Dengan adanya ulah-ulah wisatawan asing di Bali, kita bisa lebih cepat untuk melakukan penataan. Saya mohon supaya Dewan sama-sama mendukung upaya ini tapi kita semua harus kompak. Saya melakukan tindakan tegas banyak yang mendukung ada juga yang nyirnyir. Tentu saya memilih jalan yang terbaik," ucapnya. 
 
Gubernur Koster pun menjelaskan mengenai larangan pendakian gunung yang sempat ia sampaikan hingga menuai pro dan kontra di masyarakat Bali. "Saya telah melakukan kajian yang komprehensif dari berbagai perspektif, baik aspek kepentingan menjaga kawasan suci gunung sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, kesesuaian dengan nilai-nilai kearifan lokal Tri Hita Karana dan Sad Kertih, serta pendapat Sulinggih. Mengenai risiko terhadap larangan pendakian gunung, saya telah menghitung dan mempertimbangkan alternatif solusi yang tidak merugikan kepentingan masyarakat sekitar," katanya. 
wartawan
YUE

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.