Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koster tak Masalah Dipanggil Kemenperin Soal Larangan Air Kemasan

Wayan Koster
Bali Tribune / Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa ia tak mempermasalahkan jika dipanggil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buntut melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter di Bali.

Di sela Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin (14/4), dia justru menegaskan akan datang jika mendapat panggilan dari kementerian.

“Kalau dipanggil saya akan datang dan jelaskan sudah,” kata dia.

Namun demikian, hingga saat ini orang nomor satu di Pemprov Bali ini belum mendapat informasi soal pemanggilan Kemenperin kepada dia.

Diketahui Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah.

Dalam edarannya, Koster turut menyematkan aturan bagi produsen air minum dalam kemasan agar tidak lagi memproduksi dengan kemasan sekali pakai di bawah volume 1 liter demi kebaikan lingkungan, serta melarang distribusi di Pulau Dewata.

Regulasi ini disambut baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bahkan Menteri Hanif Faisol mengaku akan mengawal instruksi ini agar terealisasi dengan baik.

Sebaliknya, Kemenperin melalui Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza ingin memanggil Gubernur Wayan Koster yang dinilai semestinya berkoordinasi lebih dahulu dengan pemerintah pusat sebelum meluncurkan kebijakan.

Gubernur Bali Wayan Koster selain mengaku siap dipanggil juga memberi penjelasan awal, bahkan menyampaikan bahwa koordinasi yang dimaksud Kemenperin sesungguhnya bukan keharusan, sebab aturan yang ia buat berlaku hanya di Bali sesuai wilayah kewenangan.

“Panggil saja saya, tidak perlu koordinasi ini kewenangan kepala daerah,” ujarnya.

Koster sendiri berulang kali menyatakan tegas dalam memperjuangkan aturan ini, bahkan surat edaran ini menjadi salah satu indikator dalam rancangan perubahan peraturan daerah yang sedang digodok di DPRD Bali.

wartawan
ANT
Category

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.