Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPK Ajak Masyarakat Proaktif Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Bali Tribune / Dr. Ir. Wawan Wardiana, MT.

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tugas dan fungsi salah satunya adalah unutk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Sebagai salah satu narasumber Seminar Bhakti Desa ke – 6 tahun 2023 ini, KPK mengajak masyarakat untuk memberantas serta mencegah dari lingkup yang paling kecil, yaitu desa. KPK yang pada kesempatan ini diwakili oleh Dr. Ir. Wawan Wardiana, MT., selaku Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, menyampaikan materi dengan judul “Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi”.

Dalam penyampaian materinya, Dr. Wawan mengatakan bahwa desa memiliki peranan yang sangat penting dalam Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini didasari oleh Program Nawacita Pemerintah Tahun 2014 yang berbunyi “Membangun Indonesia dari Pinggiran Desa”, bahwa sebanyak 43% (116 juta jiwa) penduduk Indonesia tinggal di daerah pedesaan. Hal ini diperkuat juga dengan bunyi UU No. 6 Tahun 2014, desa memiliki peran strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

Wawan berharap kedepannya akan semakin banyak masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi, sehingga nantinya akan terbangun integritas yang baik, yang dimulai dari pemerintah tingkat yang paling kecil berturut – turut ke tingkat yang lebih tinggi. “Hal – hal yang perlu dihindari adalah penyalahgunaan dana desa, oknum pengelola desa yang bermain menjadi calo yang mempermainkan anggaran, sehingga tercipta pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel dan modern serta memiliki pemahaman yang baik tentang tindak pidana korupsi”, tambahnya.

wartawan
ARW
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.