Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPK Gelar Workshop Pelatihan Jurnalistik di Bali

Bali Tribune / WORKSHOP - Suasana hari pertama workshop Persiapan AJLK 2021
balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali rangkaian program Akademi  Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2021 dengan menggelar workshop pelatihan jurnalistik di Bali.
Worshop diadakan selama dua hari berturut-turut.
 
Hari pertama, Kamis (22/4) untuk kelas tulis. Materi meliputi teknik penulisan jurnalisme, sensitif melihat berita  di media cetak, membuat tulisan ditengah Pandemi, serta diskusi jurnalisme warga dengan narasumber Tri Artining Putri (KPK), Luh De Suryani (Bale Benggong), serta Rofiki Hassan (wartawan senior)
 
Sementara hari kedua, Jumat (23/4) kelas video. Selain Tri Putri Artining, narasumber yang dihadirkan Sandrina Malakiano (wartawan senior), Nandang Astika (AJI Denpasar) serta Christina Arum. Materi meliputi sensitif melihat berita video, riset dan wawancara (angle berita, menyajikan berita) serta board game interaktif.
 
Fungsional Humas KPK, Tri Artiningsih Putri menuturkan, kegiatan ini merupakan roadshow menjelang  digelarnya AJLK  2021 yang rencananya akan diadakan pada Juni 2021 dengan pendaftaran resmi pada bulan Mei.
 
“Semacam pra persiapan menjelang AJLK 2021. Materi workshop meliputi teknik dasar jurnalistik. Harapan dengan mengikuti workshop peserta lebih siap mengikuti AJKL 2021 yang akan digelar secara online selama  lima hari,” kata dia.
 
Putri menjelaskan, Bali merupakan wilayah pertama dan kemungkinan satu-satunya tuan rumah  penyelenggara workshop. Ini lanjut dia, karena Bali lebih siap dibandingkan dengan  daerah lain.
wartawan
Hendrik Kleden
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.