balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli dan Eksekutif melaksanakan penandatanganan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2021 bertempat di ruang Krisna Kantor Bupati Bangli, Senin (16/8). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika dan dihadiri Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta. Pada KUA dan PPAS Perubahan APBD 2012 dirancang kenaikan pendapatan asli daerah (PDA). Peningkatan sebesar Rp 15 Miliar.
PAD pada APBD induk 2021 sebesar Rp 104 Miliar kemudian dalam KUA PPAS perubahan dirancang Rp 119 Miliar.
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mengatakan dalam perubahan APBD 2021 ini tidak perubahan. Kemudian beberapa perubahan dalam KUA PPAS ini seperti pendapatan asli daerah (PAD) yang dirancang mengalami peningkatan sebesar Rp. 15 miliar, dari rancangan awal sebesar Rp. 104 miliar lebih. Terjadi peningkatan tersebut tentu sudah berdasarkan perhitungan. Menurut Politisi PDIP ini ada perubahan sistem sehingga bisa meningkatkan pendapatan.
"BKPAD menyakini ada peningkatan. Kemungkinan saat ini target sudah tercapai," ungkapnya.
Lebih lanjut, secara menyeluruh KUA dan PPAS Perubahan APBD 2021 disepakati sebesar Rp 1,2 triliun lebih. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 140 miliar lebih, dibandingkan APBD Induk 2021. Dalam jumlah tersebut terhitung pinjaman daerah sebesar Rp 75 Miliar. Anggaran Rp 75 Miliar ini untuk pembangunan RSU Bangli.
Ketua DPRD asal Desa Peninjoan Kecamatan Tembuku ini setelah KUA PPAS Perubahan disepakati, makan Bupati memerintahkan kepada seluruh OPD, untuk membuat rencana kerja anggaran (RKA) yang disesuaikan dengan KUA PPAS. "Setelah semua RKA terkumpul dan menjadi Rancangan APBD Perubahan. Tentu akhir Agustus ini sudah ketok palu APBD Perubahan 2021. Kemudian nantinya akan dilakukan pembahasan APBD induk 2022," ujarnya.