Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasai Kokain, Pria Aussie dan Warga Lokal Diadili

NARKOBA - Brandon Luke Jhonson dan Remi Purwanti saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus kokain.

 BALI TRIBUNE - Remi Purwanti (43), dan seorang warga Australia bernama Brandon Luke Jhonson (43), diadili karena diduga telah menguasai narkotika jenis kokain seberat 11,60 gram. Keduanya baru menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di PN Denpasar pada Rabu (19/12). Dalam sidang tersebut, jaksa dari Kejari Denpasar, Yuli Peladiyanti dalam dakwaannya mengungkapkan penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya saksi Bena Silvia Magusta (berkas terpisah) oleh petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar, pada 4 Agustus 2018, pukul 20.30 Wita di Jalan Intan Permai, Gang Intan Sari, Nomor 7 kamar Nomor 4 lantai dua, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dari tangan saksi, polisi menemukan empat plastik klip yang masing-masing di dalamnya berisi serbuk putih narkotika jenis kokain. Setelah diinterogasi saksi mengaku mendapat barang dari Remi (terdakwa I) dan Brendon (terdakwa II). Berdasar informasi dari saksi Bena Silvia, selanjutnya polisi menuju tempat tinggal kedua terdakwa di kamar kos Jalan Mataram Gang Pisang III Nomor 2, Kuta, Badung. “Saat polisi mengetuk pintu kamar terdakwa tidak dibukakan. Namun, setelah petugas  mematikan aliran air barulah terdakwa I membukakan pintu kamar,” terang JPU Yuli di muka persidangan diketuai hakim I Ketut Kimiarsa. Dijelaskan, setelah diinterogasi terdakwa I mengaku mendapat barang dari terdakwa II. Terdaka III yang saat itu sedang tidur dibangunkan petugas dengan cara listrik kamar dinyalakan.  Setelah digeledah petugas mendapatkan mendapati satu buah tas kain warna biru di dalamnya berisi 13 plastik klip yang di dalamnya masing-masing berisi serbuk putih yang diduga kokain. Terdakwa I mengakui 13 paket kokain itu adalah milik mereka. Kepada petugas, terdakwa pun blak-blakan jika mereka mendapat barang dari orang lokal. “Kedua terdakwa mengaku mendapat barang dari seseorang bernama Made seharga Rp 40 juta,” beber jaksa. Kedua terdakwa menerima barang dari Made di Jalan Legian Kelod sebelum monumen Ground Zero pada Kamis, 2 Agustus 2018 pukul 19.00. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika jo Pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Curi Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta, Residivis Asal Desa Peninjoan Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Tim Opsnal Polsek Tembuku berhasil mengungkap kasus pencurian emas senilai ratusan juta milik I Putu Eka Andita Wiguna (36) asal Banjar Kalanganyar Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. 

Tim Opsnal Polsek Tembuku yang dipimpin IPDA I Nengah Kariawan  berhasil mengamankan pelaku berinisial IWS asal Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Berkendara Aman Astra Motor Bali Sapa Pelajar Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara melalui kegiatan edukasi safety riding yang menyasar kalangan pelajar. Kegiatan ini dilaksanakan di SMAN 1 Gianyar pada Jumat (24/4/2026) dengan melibatkan 65 siswa sebagai peserta aktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cara Perempuan Astra Bali Maknai Hari Bumi, Pilah Sampah dari Sumbernya

balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan workshop bertajuk ‘Peran Perempuan Astra Penjaga Harmoni Bumi’. melalui workshop dan diskusi bertema “ Pilah & Olah Sampah”,  Sabtu (25/4/2026) di Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.