Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Mewek Usai Divonis 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ VONIS - Terdakwa I Gede Adi Indrawan diganjar 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus narkoba.
balitribune.co.id | Denpasar - I Gede Adi Indrawan (32), langsung menanggis usia divonis bersalah oleh majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Dai, Senin (15/7), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Pria asal Desa Dauhwaru,  Jembrana ini dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 10 miliar karena memiliki atau mengusai ekstasi sebanyak 46 butir dan sabu seberat  50,38 gram netto.
 
Menurut majelis hakim,  perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti 6 bulan penjara," tegas Engeliky saat membacakan amar putusannya.
 
Indrawan yang duduk di kursi pesakitan tampak langsung tertunduk sembari memegang dahinya usai mendengar hukuman yang ditimpakan padanya. Saat hakim Engeliky meminta untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Indrawan dengan sedikit terpaksa beranjak dari tempat duduk dan melangkah menuju meja penasihat hukumnya.
 
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. "Kami menerima Yang Mulia," kata Catharine Vania seusua berdiskusi dengan terdakwa. Hal senada juga disampaikan jaksa Sastra, meski sebelumnya jaksa Kejati Bali ini menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan penjara.
 
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, Indrawan diciduk anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di rumah kos Giri Sentana kamar No.7, Jalan Gunung Soputan I Nomor 16, Banjar Abian Timbul, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
 
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di daerah Jalan Soputan sering terjadi peredaran narkotika.
 
"Ditemukan barang bukti yang sudah dipecah-pecah atau siap diedarkan atau ditempel sebanyak 59 plastik klip berisi sabu, dilakukan penimbangan seberat 50,38 gram netto dan 5 plastik klip berisi ekstasi, dilakukan penimbangan seberat 13,85 gram netto," beber jaksa Sastra.
 
Selain barang bukti sabu dan ekstasi, aparat juga menemukan 1 buah timbangan elektrik, 7 plastik bandel plastik klip, 1 buah buku catatan penjualan serta barang bukti yang berkaitan. 
 
"Terdakwa memperoleh barang bukti sabu dan ekstasi dari seseorang (identitas lengkap tidak diketahui) dan tidak pernah bertemu secara langsung hanya pembicaraan melalui telepon atau whastapp," kata Jaksa dalam dakwaannya.
 
Dalam pusaran bisnis barang haram tersebut, terdakwa hanya bertugas mengambil dan menempel di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh bosnya. Atas pekerjaannya ini, terdakwa hanya mendapat upah Rp50 ribu untuk satu kali tempel.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tenis Lapangan Badung Diperkuat Tiga Anggota TNI Angkatan Darat Pada Porprov Bali Ke XVI 9 September 2025 Mendatang

balitribune.co.id | Mangupura - Pekan Olah Raga Propinsi (Porprov) Bali yang akan dimulai 9 September 2025 mendatang akan di laksanakan di dua Daerah yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Beberapa cabor telah melakukan persiapan yang matang dalam menghadapi even ini, salah satunya cabor tenis lapangan. 

Baca Selengkapnya icon click

Silvi: Kompetisi SAC Makin ‘Memperkaya’ Wawasan Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Kalah atau menang, juara atau tidak bukanlah menjadi tujuan utama. Begitulah ungkap  Silvi, ladies Bikers komunitas CB150X,  wakil Bali  di  kompetisi Safety Riding Advisor Community (SAC) 2025

Bagi Silvi meskipun belum mampu merengkuh juara, keikutsertaan dalam kompetisi SAC bertujuan untuk  makin menambah wawasan safety riding

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukti Komitmen Layanan Siaga, Honda Care Bali Tangani Ribuan Bantuan Jalan

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam upaya mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara di jalan raya, Astra Motor Bali bersama jaringan bengkel resmi sepeda motor Honda terus menghadirkan layanan Honda Care, yang memberikan nilai tambah bagi pengguna setia motor Honda di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Terima Penghargaan dari BNN, Komitmen Dukung Pemberantasan Narkoba

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali atas komitmen dan dukungannya dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seniman Sekaligus Penyuluh Bahasa Bali di Gianyar Meninggal, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Rp 267 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Salah seorang seniman di Kabupaten Gianyar meninggal dunia beberapa waktu lalu. Seniman I Gde Nyana Kesuma merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Sehingga ahli waris almarhum I Gde Nyana Kesuma sekaligus penyuluh Bahasa Bali asal Banjar Yeh Tengah, Kelusa, Payangan, Gianyar ini mendapatkan santunan sebesar Rp267.086.330 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Suguhkan Gong Kebyar Legendaris Taruna Jaya di PKB ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Duta Kabupaten Badung kembali memukau penonton dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025 dengan penampilan Sekaa Gong Kebyar Taruna Jaya dari Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal. Kelompok seni ini tampil dalam ajang utsawa (parade) Gong Kebyar Legendaris yang digelar Sabtu (28/6), menampilkan sejumlah garapan tabuh dan tari yang kaya makna dan sarat nilai estetik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.