Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kursi Roda dan Tongkat untuk Penyandang Cacat

disabilitas
BANTUAN - Kapolres Karangasem bersama penyandang disabilitas yang menerima bantuan kursi roda dan tongkat bantu berjalan.

Amlapura, Bali Tribune

Jajaran Polres Karangasem, Senin (23/5), menyerahkan bantuan 10 korsi roda dan delapan tongkat bantu berjalan kepada belasan penyandang cacat atau disabilitas, di lapangan Mapolres setempat. Pemberian bantuan tersebut merupakan bagian program kepedulian Polres Karangasem terhadap masyarakat kurang mampu utamanya para Lansia dan penyandang Disabilitas yang kurang mendapatkan perhatian.

Kapolres Karangasem AKBP Sugeng Sudarso kepada wartawan usai penyerahan bantuan kursi roda dan tongkat berjalan  mengatakan, bantuan tersebut merupakan program Polres Karangasem yang keempat yakni membantu masyarakat. “Masih banyak saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang perlu uluran tangan guna memperlancar aktifitas mereka,” tegas Kapolres.

Sehingga dengan bantuan tersebut para penyandang cacat bisa bekerja dengan keterbatasan yang mereka miliki, harapannya para penyandang cacat ini tidak lagi hanya berdiam dirumah menunggu uluran tangan, tetapi bisa bekerja untuk mandiri. “Kami menggandeng yayasan Bunga Bali di Denpasar untuk bisa memberikan bantuan kepada para penyandang disabilitas ini,” ujar Sugeng Sudarso, sembari mengajak para pengusaha dan warga Bali mampu lainnya untuk bersama-sama membantu warga miskin dan penyandang cacat di Karangasem.

Sebelumnya pihaknya juga seudah menyalurkan bantuan bedah rumah, dan kedepannya untuk mensukseskan program 5-BER yakni Bersama, Bermitra, Berbagi, Berbakat, Bertekad, pihaknya akan menggelar berbagai lomba seperti Lomba Voli, Lomba PKS, dan Pocil guna menanamkan sedari dini kesadaran berdisiplin, peka terhadap kondisi sosial dan berbagi kepada sesama. “Program ini sekaligus mendukung program yang digulirkan oleh Bupati Karangasem, kedepannya kami akan memberikan pelatihan kepada para penyandang cacat untuk kemandirian,” tandasnya.

wartawan
redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.