Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kutuk Aksi Teroris di Surabaya

H. Rif’an.
H. Rif’an.

BALI TRIBUNE - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tabanan H Rif’an mengutuk aksi pengemboman yang dilakukan oleh teroris di beberapa tempat di Surabaya, Jawa Timur. “Kami mengutuk aksi pengemboman yang dilakukan para teroris di Surabaya,” jelas Haji Rifan, Senin (14/5).

Ia memohon kepada pihak kepolisian agar gesit dan cepat menangani dan menangkap dalang pelaku pengeboman di Surabaya. Pada kesempatan itu juga ia menghimbau untuk tetap bersatu dan tidak saling curiga dan tetap memberikan informasi kepada pihak terkait apabila menemukan hal yang mencurigakan. Agar aksi aksi serupa yang kemungkinan  akan terjadi di NKRI bisa diantisipasi. “NKRI harga mati, ini rumah kita bersama, kita lahir disini, makan disini dan mati disini. NKRI harus kita jaga bersama,” tandasnya.

Selain mengutuk aski pengemoban oleh teroris, Haji Rifan juga berharap para teroris yang nantinya berhasil ditangkap dan dipenjara agar tidak berikan grasi yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus. “Kalu diberikan grasi setiap satu tahun sekali kan enak dia. Hukum dengan seberat-beratnya,” tandasnya.

Aksi teror tersebut juga disayangkan oleh pihaknya, lantaran saat ini umat Islam sedang fokus untuk menyambut bulan suci Ramadhan, bulan untuk mensucikan diri dan lebih mendekatkan diri kepada-Nya. Sejauh ini, menurut H. Rif’an, sepengetahuan MUI Tabanan tidak ada umatnya yang pergi keluar negeri untuk hal-hal yang mencurigakan. “Tetapi kalau dia pergi ke keluar Bali dulu lalu berangkat ke luar negeri dari sana, itu kurang terpantau, tetapi sejauh ini di Tabanan tidak ada seperti itu,” tandasnya.

Menurutnya, efek yang diakibatkan dari aksi teror para teroris sangat luar biasa. Seperti contoh yang riil Bom Bali I pada tahu 2002 yang berdampak luas sampai sekarang. 

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.