Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi Api Dupa Ludeskan Bale Dangin Warga

Bali Tribune/ TANGANI - Petugas Damkar menangani kebakaran pada bangunan bale dangin di Desa Lodtunduh, Ubud.



balitribune.co.id | Gianyar -  Sebuah bangunan Bale dangin dengan nilai ratusan juta rupiah, dalam hitungan jam nyaris rata dengan tanah. Hal ini terjadi lantaran pemiliknya kurang waspada, padahal api dupa sering memicu terjadinya musibah kebakaran.

Musibah kebakaran ini menimpa bangunan bale dangin milik I Wayan Andayana di Banjar Abiansemal, Lodtunduh, Ubud, Kamis (2/11/2023) siang. Meski bangunan yang terbakar tidak terselamatkan, berkat kesigapan petugas pemadam kebakaran, bangunan lainnya yang posisinya mepet selamat dari rembetan api.

Agus Permana, warga yang mrlihat kejadian itu menuturkan, saat kejadian dia sedang di rumah.  Tanpa sengaja melihat ke arah langit, diluhatnya  kepulan asap hitam pekat di langit. Tak berselang lama, iapun mendengar suara kukul bulus atau kentongan yang menandakan adanya bahaya. Sontak, Agus pun berlari keluar rumah, mendekati sumber dari asap tersebut. Diketahui, asap tersebut berasal dari rumah Andayana. "Saat tiba di sini (TKP), api sudah membungkus bale dangin. Sudah ada sekitar lima orang warga berusaha memadamkan api," ujar Agus.

Warga setempat pun bergotong royong memadamkan api dengan alat seadanya, hiingga petugas Dinas Pemadam Kebakaran Gianyar tiba di lokasi. Tak.membutuhkan waktu lama petugas damkar berhasil menghalau api tidak merembet ke bangunan lainnya. Adapun yang ludes terbakar, yakni hanya bale dangin atau bale adat. Dimana bale ada tersebut atapnya terbuat dari ilalang, sementara tiangnya menggunakan kayu.

Pemilik rumah, Andayana mengatakan, saat kejadian ia sedang mencari nafkah di pusat pariwisata Ubud. Kala itu, di rumah hanya ada istrinya. Kata dia, sehari-hari rumahnya ini memang selalu sepi karena ditinggal bekerja. Terkait penyebab kebakaran, ia menduga akibat api dupa.

Andayana pun mengatakan bahwa pihaknya telah menerima kejadian ini sebagai musibah. "Diduga karena api dupa. Ini musibah, saya sudah mengikhlaskan, mudah-mudahan jadi pembelajaran bagi kita bersama," ujarnya.

wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.