Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Napi Lapas Kerobokan Kendalikan Peredaran Shabu

Bali Tribune / PERLIHATKAN - Kapolres Badung, AKBP Leo Defretes memperlihatkan kedua tersangka beserta barang bukti
balitribune.co.id | Mangupura - Lagi-lagi Narapidana (Napi) penghuni Lapas Kelas IA Denpasar di Kerobokan mengendalikan peredaran narkoba. Ini seiring anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Badung meringkus seorang pengedar narkoba, FG yang mengaku dikendalikan oleh seorang dari dalam Lapas Kerobokan bernama Sf.
 
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat kemudian petugas melakukan pengintaian dan melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan turun dari sepeda motor lalu memungut sesuatu di semak-semak di Jalan Raya Abianbase Perumahan Graha Mutiara Desa Abianbase Mengwi, Badung, Rabu (19/1) jam 16.40 Wita. Pada saat barang yang dipungut dari semak-semak berupa sebuah tas kain warna merah itu ditaruh di atas motor, tersangka langsung ditangkap.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas, ditemukan sebuah kotak susu Entrasol yang didalamnya terdapat sepuluh plastik klip yang masing-masing berisi narkoba jenis shabu seberat 1.014, 83 gram," ungkap Kapolres Badung, AKBP Leo Defretes di dampingi Kasat Narkoba AKP I Putu Budi Artama di Mapolres Badung, Senin (24/1).
 
Kepada petugas, ia mengaku diperintahkan oleh Sf yang berada di dalam Lapas untuk memindahkan barang bukti sebanyak itu ke daerah Jimbaran untuk dibuatkan alamat tempelan kembali. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Badung untuk penyelidikan lebih lanjut.
 
"Ia mengaku diperintahkan oleh Sf dengan upah tiga juta rupiah. Pengakuan tersangka ini yang masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut," ujar Leo Defretes.
 
Sebelumnya, Jumat (14/1) pukul 15.30 Wita, anggota Sat Res Narkoba Polres Badung juga meringkus tersangka narkoba, PM di Jalan Tegal Saat Gang Anggrek, Banjar Tegal Saat Desa Kapal Mengwi, Badung. Pada saat itu, tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 6168 GG mengambil sesuatu di semak-semak dengan tangan kanannya. Polisi yang telah mengawasinya langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip yang berisi shabu. Selain itu, di dalam tas yang dibawa tersangka ditemukan satu buah timbangan digital.
 
"Setelah diinterogasi, dia mengaku barang bukti ini adalah milik DA dan ia dijanjikan imbalan dua juta rupiah untuk mengambil shabu itu," terang mantan Kasat PJR Dit Lantas Polda Bali ini.
 
Kepada petugas, tersangka juga mengaku masih menyimpan shabu di dalam lemari rumahnya di daerah Kerambitan, Tabanan. Selanjutnya polisi ke rumah tersangka melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah plastik klip yang dibalut lakban warna merah berisi shabu, satu buah timbangan digital, satu buah gunting dan satu buah lakban warna merah. Total barang bukti shabu yang diamankan dari tersangka Putu Mahesa seberat 126, 42 gram.
 
"Mereka beda jaringan, keduanya tidak ada hubungan. Total barang bukti shabu dari kedua tersangka 1.141, 25 gram netto. Jumlah barang bukti sebanyak ini senilai dua miliar rupiah dan setidaknya menyelamatkan dua puluh ribu orang dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
 
Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 milyar dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar.
wartawan
RAY
Category

Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Aksi Berbelanja dan Berbagi untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Komitmen TP PKK Kabupaten Tabanan dalam mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang digagas TP PKK Provinsi Bali kembali ditunjukkan melalui kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Pesan 40 Butir Ekstasi untuk 'Party', Kanit Reskrim Polsek Kuta Diciduk Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng institusi kepolisian di Bali. Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu MDP, resmi ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali. Alumni Akpol tersebut diamankan lantaran kedapatan memesan 40 butir pil ekstasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.