Lagi, Operator Kapal Tak Muat Limbah Medis | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 19 Maret 2024
Diposting : 18 October 2021 13:18
RAY - Bali Tribune
Bali Tribune
balitribune.co.id | Negara - Sejumlah kendaraan (transpoter) limbah medis dan B3 tertahan di Pelabuhan Gilimanuk. Informasi yang diterima Bali Tribune, ada tiga transpoter dari perusahaan berbeda tidak bisa sebrang karena operator kapal tidak mendapat izin dari otoritas pelayaran  Angkutan Sungai Danau dan Pelabuhan (ASDP) Gilimanuk. "Sejak penerapan regulasi baru per tanggal 1 September lalu sudah jalan lancar menggunakan kapal khusus. Dalam pelaksanaan dibantu keagenan yang ditunjuk oleh operator kapal. Kok belakangan menjadi terhambat," ungkap sumber  yang menghubungi wartawan ini kemarin.
 
Transpoter tertahan karena tidak diangkut oleh kapal dengan alasan tidak dapat rekomendasi ASDP. Sementara kapal kapal itu sudah mendapat rekomendasi BTPD sebagai kapal pengangkut muatan khusus sesuai regulasi. "Sepertinya ada permainan yang mengarah ke pungli. Juga ada intimidasi dan intervensi ke operator kapal," kata sumber itu.
 
Anggota DPD RI, Arya Wedakarna saat dimintai pendapatnya oleh wartawan, menyesalkan kejadian transpoter limbah medis dan B3 yang tertahan karena tak bisa sebrang. "Kok, bisa begitu. Coba kirim kontak dan foto foto di pelabuhan para transpoter itu," jawabnya .
 
Sementara Kepala ASDP Gilimanuk, Windra saat dihubungi membantah pihaknya tidak memberi izin operator kapal yang mengangkut limbah medis dan B3  ke Ketapang, Banyuwangi. "Siapa yang bilang begitu. ASDP tidak pernah mempersulit dan menahan. Kapan saja, 24 jam kami siap layani. Yang nahan itu agen," ujarnya. 
 
Ia menegaskan, untuk urusan penyebrangan limbah medis dan B3 tidak perlu  dan tidak wajib agen. Transpoter langsung datang ke ASDP diproses dan langsung berangkat. "Mana rekomendasi dan kuasanya. Di kami itu untuk pengurusan limbah B3 tidak wajib pakai agen. Silakan bermohon sendiri ke ASDP dan cari operator yang bisa mengangkut, itu aja," katanya.
 
Windra berulang kali menegaskan pihaknya tidak menahan dan tidak mempersulit. "Untuk syarat kapal itu BTPD, untuk kapal itu bukan kami di ASDP. Kalau tidak nyebrang itu tidak benar. Silakan tanya ke operator apakah ada kendala, mereka tiap hari nyebrang kok. Permohonan transpoter yang tertahan itu belum masuk ke ASDP," tegasnya.