Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Laka lantas Adu Jangkrik, Seorang Meninggal Dunia

Bali Tribune / KECELAKAAN - Tabrakan maut di Jalan Rama, Klungkung menyebabkan seorang meninggal dunia.

balitribune.co.id | SemarapuraKecelakaan lalu lantas di Jalan Rama, Semarapura, Klungkung, dua motor terlibat tabrakan adu jangkrik yang menyebabkan seorang meninggal dunia akibat CKB dan luka  pada mata. Kejadian yang membikin heboh warga sekitar ini terjadi pada Minggu sore (19/6).

Dihubungi, Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Wahyu Joko Nugroho membenarkan adanya tabrakan adu jangkrik ini. Dikatakannya, kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 18.25 Wita. Awal mula kejadian ketika  pengendara sepeda motor Honda Scoopy Nopol DK 5033 MR yang dikendarai I Wayan Sugiarta (54) asal Desa Kusamba, membonceng Ni Wayan Murni (52) asal Desa Kusamba melaju dari arah utara (jembatan kali unda) ke arah selatan (ke Jalan Rama). Sementara dari arah sebaliknya, melanju sepeda motor jenis Vario Nopol DK 5149 FBO yang dikendarai Riskiadi (37), dengan membonceng Abdul Manan (53). Keduanya merupakan warga  Lingkungan Lebah Kelurahan Semarapura Kangin.

Saat tiba di TKP, tepatnya di depan SPBU Jalan Rama, Semarapura, pengendara sepeda motor Honda Scoopy Nopol DK 5033 MR mengambil haluan terlalu ke barat as jalan. Sehingga bertabrakan langsung dengan pengendara Honda Vario yang melaju dari arah sebaliknya. "Keempat orang yang terlibat kecelakaan fatalnya tidak memakai helm," Ujar Wahyu Nugroho sesalkan.

Saat terjadinya kecelakaan, pengendara sepeda motor Scoopy yakni Wayan Sugiarta tampak tegelatak bersimbah darah tidak sadarkan diri di tengah jalan, bersama dengan Ni Wayan Murni yang juga sempar tidak sadarkan diri. I Wayan Sugiarta akhirnya meninggal dunia saat yang bersangkutan dilarikan menuju UGD RSU Klungkung.

Sementara korban lainnya Riskiadi dan Abdul Manan juga tidak sadarkan diri tergeletak di sisi barat jalan raya. Keempat korban lalu dilarikan ke RSUD Klungkung untuk mendapatkan penanganan. “Akibat kecelakaan tersebut dapat disampaikan meninggal dunia 1 orang, luka berat 2 orang dan luka ringan 1 orang. Kerugian material akibat laka lantas diperkirakan sekitar Rp 2 juta,” jelasnya.

wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.