Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lalu-lintas di Kawasan Wisata Mulai Padat

Bali Tribune / Tjok Bagus Pemayun

balitribune.co.id | DenpasarBertepatan libur sekolah dan menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia mendorong minat berwisata di dalam negeri dengan tagline DiIndonesiaAja. Hal ini seiring melandainya pandemi Covid-19 yang dijadikan momentum untuk membangkitkan pariwisata di Tanah Air. 

Masa libur sekolah dan jelang Nataru, banyak masyarakat yang memilih liburan ke Bali menggunakan kendaraan pribadi, bus besar maupun melalui jalur udara. Kondisi ini pun berdampak mulai terjadinya kepadatan arus lalu-lintas di wilayah Kuta Kabupaten Badung dan sekitarnya yang menjadi kawasan favorit kunjungan wisatawan ke Bali. 

Arus lalu-lintas yang kian padat menyebabkan kemacetan dalam beberapa hari terakhir di sepanjang Jalan By Pass Ngurah Rai hingga menuju Pantai Kuta, Legian dan Canggu yang kerap dikeluhkan wisatawan. Pasalnya tempat-tempat wisata di kawasan Kuta dan Nusa Dua terus didatangi wisatawan jelang periode libur akhir tahun ini. 

Mengurangi keluhan wisatawan karena dampak kemacetan yang menguras waktu wisatawan, Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun mengimbau pelaku pariwisata untuk melakukan promosi yang benar mengenai kondisi lalu-lintas ke kawasan wisata jelang Nataru saat ini.

"Kami pun akan mencarikan solusi agar persoalan kemacetan tidak sampai merusak citra kepariwisataan Bali," katanya di Denpasar beberapa waktu lalu. 

Dinas Pariwisata Provinsi Bali mencatat jumlah kunjungan wisatawan domestik ke Bali mencapai lebih 15 ribu orang per hari. Sedangkan untuk kedatangan wisatawan asing dari berbagai negara ke Bali pun mencapai 15 ribu per hari yang menggunakan transportasi udara. Keberadaan wisatawan domestik dan mancanegara di Bali diharapkan mampu mendongkrak tingkat hunian hotel dan vila di Pulau Dewata. 

wartawan
YUE

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.