Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lampu hingga Gerobak Dirusak ODGJ

DIAMANKAN - ODGJ I Ketut Sika alias Dolar diamankan petugas Polsek Kota Bangli.

BALI TRIBUNE - Sejumlah tiitik lampu tanam milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli dirusak seseorang yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Selasa (28/8) dini hari. Selain merusak lampu taman ODGJ tersebut juga menghancurkan plang tukang kunci dan  gerobak kaca yang ada di halaman salah satu toko modernt yang beralamat di Jalan Nusantara Bangli. Dari informasi yang berhasil dihimpun ODGJ yang melakukan pengrusakan I Ketut Sika alias Dolar, yang merupakan warga Banjar Gunaksa, Kelurahan Cempaga.Bersangkutan sebelumnya sempat dirawat di RSJP karena memukul pedagang ikan mujair di Pasar Kidul Bangli. Setelah merusak lampu taman dan gerobak kaca, Ketut Sika diamankan pihak kepolisian kemudian dirujuk ke RSJ. Sementara itu, pemilik gerobak kaca, Riyanto mengaku tahu kalau gerobaknya  rusak sekitar pukul 06.00 Wita. Pedagang sempol asal Malang ini memperkirakan gerobak di rusak sekitar pukul 02.00 Wita kebawah, karena pada pukul 01.00 Wita gerobak masih dalam kondisi bagus. "Jam 01.00 Wita saya melihat gerobak masih utuh i, kebetulan saya mau mengambil barang tertinggal di gerobak. Baru paginya saya satu gerobak sudah rusak," ungkapnya.  Mendapati gerobak rusak, Riyanto langsung mengangkutnya untuk diperbaiki. Lantaran gerobak rusak, untuk sementara dirinya absen berjualan. "Bagaimana mau jualan ,tempat memajang dagangan hancur  ujarnya seraya menambahkan gerobaknya berbahan alumunium tersebut kaca depannya hancurdan untuk kerugian sekitar Rp 500 ribu. Pihaknya mengaku mendapat informasi bahwa pelaku pengrusakan ODGJ. Karena itu pihaknya tidak kepikiran untuk lapor polisi. "Mungkin ini apes saya, biasa gerobak saya tutup pakai kain, kemarin lupa," imbuhnya.  Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DLH Bangli IB Sobia mengaku belum mengetahui insiden pengrusakan tersebut. "Kami belum cek, dan belum tahu berapa yang dirusak," jelasnya singkat. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.