Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lanal Bali Gagalkan Ekspor BL Senilai Rp5 M

Kelautan
BIBIT LOBSTER -- Didampingi beberapa perwira dan pejabat dari instansi terkait, Danlanal Bali Kolonel Laut (P) GB Oka Tapayasa, SE., (tengah) saat mengecek ruang kamar tidur di villa elite di Seminyak, Kuta, yang dipakai untuk menyimpan puluhan ribu bibit lobster senilai sekitar Rp5 miliar.

BALI TRIBUNE - Setelah melakukan pendalaman informasi dan pengintaian selama tiga bulan, akhirnya tim Lanal Bali dipimpin Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bali, Kolonel Laut (P) Gusti Bagus Oka Tapayasa, SE., berhasil membongkar jaringan sindikat pengekspor gelap bibit lobster atau “baby lobster” (BL) sebanyak 31.230 ekor yang ditaksir senilai sekitar Rp5 miliar.  “Sebelumnya saya perintahkan tim unit intel untuk mencari dan mengumpulkan sejumlah informasi terkait dugaan adanya jaringan sindikat pengekspor gelap bibit lobster yang bermain di Bali selama tiga bulan. Awalnya di laut, tapi kali ini mengarah ke darat, sehingga kami balik pola penyelidikannya. Berkat keseriusan dan kerja keras tim, akhirnya kami berhasil membongkar jaringan tersebut,” ujar Kolonel Laut GB Oka, saat ditemui di Mako Lanal Bali, Jalan Sesetan, Denpasar, kemarin. Didampingi beberapa Pamen Lanal Bali, Danlanal menjelaskan, kegiatan operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut perintah dari Pemimpin TNI AL kepada seluruh jajaran TNI AL di daerah, agar melaksanakan penegakan kedaulatan dan hukum terhadap semua kegiatan ilegal yang dapat merugikan negara. Bahkan untuk membongkar jaringan penyelundupan BL tersebut, sejumlah personel Lanal Bali disebar ke sejumlah lokasi yang ditengarai sering dijadikan lokasi transaksi BL, baik di Bali maupun Lombok, Nusa Tenggra Barat (NTB).Selanjutnya dilakukan penggerebekan di sebuah rumah mewah berlantai dua di The Revata Ultimate Seminyak Hideout Villa di Jalan Dewi Saraswati II/1, Seminyak, Kuta, Minggu (29/4) pukul 23.30 Wita. Mengetahui bisnis ilegalnya terbongkar, dua dari lima orang yang diduga kuat anggota jaringan sindikat pengekspor BL itu kabur melalui jendela kamar mandi di lantai dua, lalu loncat ke bangunan sebelah rumah dan melarikan diri setelah melompat ke semak-semak. Ketiga warga pribumi itu, masing-masing berinisial H, R, dan M (perempuan) hingga Selasa (1/5) sore kemarin masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Lanal Bali. Mereka bakal dijerat dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Permen Nomor: 56/Permen-KP/2016, tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah RI sesuai Pasal 7 dan Pasal 8, serta Permen Nomor: 1/Permen- KP/2015, tentang Penangkapan Lobsters, dengan ancaman hukum maksimal 6 tahun. Hasil pengecekan tim gabungan dari instansi terkait, Senin (30/4), puluhan ribu BL jenis Mutiara dan Pasir yang tersimpan di dalam 4 “styrofoam box” dan puluhan baskom plastik itu rencananya hendak diekspor ke Vietnam dan transit di Singapura. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di ruang kamar tidur ber-AC di lantai 1, dekat kolam renang. Untuk penanganan selanjutnya, pihak Lanal Bali berkoordinasi dengan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu-Kementerian Kelautan dan Pertanian (BKIPM-KKP) Denpasar serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi kejadian dan penghitungan ulang, diperkirakan ribuan dari 31.230 ekor BL sudah mati karena kekurangan oksigen.   Terhadap puluhan ribu ekor BL yang masih hidup itu, oleh sejumlah perwakilan dari petugas gabungan instansi terkait dilakukan pelepas-liaran di sekitar Pulau Serangan. Hal ini dimaksudkan untuk mengembalikan habitat biota laut tersebut agar dapat hidup dan berkembang dengan baik, sehingga nantinya bisa memberikan kesejahteraan bagi para nelayan dan masyarakat luas. Kepala BKIPM-KKP Denpasar, Ir Anwar, MSi., menyampaikan apreasiasi yang luar biasa kepada tim yang berhasil mengungkap kasus tersebut. “Hal ini juga menjadi tanggung jawab dan atensi kami dalam pengendalian BL di Bali yang merupakan limpahan dari daerah lain. Februari lalu juga berhasil digagalkan upaya ekspor sekitar 20 BL jenis Mutiara dan Pasir,” ujar Anwar.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.