Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lanal Denpasar Gagalkan Penyelundupan 32 Ekor Penyu Hijau

Bali Tribune/ PENYELUNDUPAN- Konferensi pers tentang penangkapan penyelundupan 32 ekor penyu hijau


balitribune.co.id | Denpasar - Sehari jelang pergantian tahun dan bertepatan dengan momentum perayaan HUT ke-72 Lantamal V, pihak Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V jajaran Koarmada II, dalam hal ini beberapa personel Posmat Serangan dan tim intel Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar, saat melaksanakan kegiatan patroli rutin di sekitar pantai dan perairan Serangan, Denpasar, Kamis (30/12), berhasil menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan 32 ekor penyu hijau.

Demikian dikatakan Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi, MTr.(Han), MTr.Opsla, CHRMP, saat menggelar konferensi pers di Pelabuhan Serangan Sire Angen, Denpasar, Jumat (31/12). Didampingi Asops Danlantamal V Kolonel Laut (P) Hreesang Wisanggeni, Komandan Lanal Denpasar Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana, ST, MAP, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali Dr R Agus Budi Santosa, SHut, MT, dan Ketua Yayasan Turtle Conservation Education Centre (TCEC) Made Sukata.

Danlantamal V mengapresiasi kinerja para personel Lanal Denpasar yang kembali berhasil menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan 32 ekor penyu hijau (Chelonia Mydas) berusia sekitar 7-30 tahun yang total ditaksir senilai sekitar Rp1 milyar. Sebelumnya, pada 17 Maret 2019 lalu, pihak Lanal Denpasar juga berhasil menangkap beberapa orang yang melakukan penangkapan dan penyelundupan penyu di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kabupaten Buleleng.

Semua penyu laut di Indonesia dilindungi dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 7/Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

termasuk Penyu Hijau. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor: 5/Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau dalam keadaan mati dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Penyu ini sangat langka dan merupakan satwa yang dilindungi dan merupakan jaringan ekosistem bagi kehidupan biota laut. "Hal ini adalah buah kerja keras tim patroli TNI AL Lanal Denpasar dan merupakan sebuah prestasi di penghujung tahun 2021, sekaligus sebagai hadiah pada momentum HUT ke-72 Lantamal V Tahun 2021, pada tanggal 28 Desember lalu," jelas Laksma Yoos Suryono Hadi.

TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan, sehingga proses hukumnya akan dilaksakan oleh Lanal Denpasar dibantu penyidik mobile dari Lantamal V Surabaya. Selain menyidik 21 tersangka, barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 3 buah jukung 32 ekor penyu jijau berukuran besar dan sedang (31 ekor hidup dan seekor diantaranya sudah mati dipotong), belasan senapan tradisional, mesin kompresor, selang, senter, beberapa pasang sepatu katak, dan sejumlah bsrang bukti lainnya.

Hal ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat pada Rabu (29/12), pk.23.35 Wita, kemudian anggota Posmat Serangan dan Unit intel melaksanakan puldata dan patroli kamla mencari sasaran menggunakan rubber boat Second Fleet Quick Respons (SFQR). Pukul 04.30 Wita Unit intel menginformasikan ada 3 kapal jukung mencurigakan yang bergerak beringan menuju perairan Serangan.
 
Setelah dilakukan pengejaran dan dihentikan serta diperiksa, dari ketiga jukung tersebut diketahui ada  21 anak buah kapal (ABK) yang membawa 32 ekor penyu hijau berbagai ukuran dan seekor diantaranya sudah dipotong-potong hrndak dikonsumsi. Untuk proses lebih lanjut, Lanal Denpasar berkoordinasi dengan BKSDA untuk penitipan barang bukti penyu serta pelimpahan penyelidikan dan penyidikan.
 

Ketiga pemilik jukung tersebut masing-masing, Joni Pranata (32) assl Kabupaten Taliwang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Suripto (50) warga Dusun Pulau Bajo, Kabupsten Dompu, NTB, dan Sudirman (48) asal Dusun Kaung Tengah, Sumbawa, NTB

Pihak BKSDA menyatakan 31 ekor penyu tersebut dalam kondisi sehat dan siap untuk dilepasliarkan juga menyarankan agar penyidikan bisa dipercepat. "Penangkapan dan penyelundupan penyu hijau ini dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi, sehingga para tersangka kami tangkap dan amankan di Pangkalan TNI AL Denpasar.
Keberhasilan semua ini tak lepas berkat peran aktif dari masyarakat dengan memberikan informasi kepada petugas TNI AL," kata Danlanal Denpasar.
 

Turut hadir, para Perwira Staf Lanal Denpasar, Danramil Denpasar Selatan Mayor Chb Wayan Sumartini, Danposmat Serangan, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Serangan.

wartawan
JOK
Category

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Baca Selengkapnya icon click

5.000 Ojol Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Enam Wilayah

balitribune.co.oi | Mangupura - Semangat 'brotherhood' tidak berhenti di jalan. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 5.000 mitra pengemudi ojek online (Ojol) di enam wilayah. Perlindungan yang semula dirancang selama lima bulan, Agustus hingga Desember 2026, diputuskan HDCI untuk dilanjutkan hingga tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinkes Tabanan Gelar Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi Jadi Temuan Terbanyak

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2026. Program ini menyasar 40 perangkat daerah untuk mendorong deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) serta meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan kerja. 

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.