Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lanal Denpasar Gagalkan Penyelundupan 32 Ekor Penyu Hijau

Bali Tribune/ PENYELUNDUPAN- Konferensi pers tentang penangkapan penyelundupan 32 ekor penyu hijau


balitribune.co.id | Denpasar - Sehari jelang pergantian tahun dan bertepatan dengan momentum perayaan HUT ke-72 Lantamal V, pihak Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V jajaran Koarmada II, dalam hal ini beberapa personel Posmat Serangan dan tim intel Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar, saat melaksanakan kegiatan patroli rutin di sekitar pantai dan perairan Serangan, Denpasar, Kamis (30/12), berhasil menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan 32 ekor penyu hijau.

Demikian dikatakan Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi, MTr.(Han), MTr.Opsla, CHRMP, saat menggelar konferensi pers di Pelabuhan Serangan Sire Angen, Denpasar, Jumat (31/12). Didampingi Asops Danlantamal V Kolonel Laut (P) Hreesang Wisanggeni, Komandan Lanal Denpasar Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana, ST, MAP, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali Dr R Agus Budi Santosa, SHut, MT, dan Ketua Yayasan Turtle Conservation Education Centre (TCEC) Made Sukata.

Danlantamal V mengapresiasi kinerja para personel Lanal Denpasar yang kembali berhasil menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan 32 ekor penyu hijau (Chelonia Mydas) berusia sekitar 7-30 tahun yang total ditaksir senilai sekitar Rp1 milyar. Sebelumnya, pada 17 Maret 2019 lalu, pihak Lanal Denpasar juga berhasil menangkap beberapa orang yang melakukan penangkapan dan penyelundupan penyu di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kabupaten Buleleng.

Semua penyu laut di Indonesia dilindungi dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 7/Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

termasuk Penyu Hijau. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor: 5/Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau dalam keadaan mati dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Penyu ini sangat langka dan merupakan satwa yang dilindungi dan merupakan jaringan ekosistem bagi kehidupan biota laut. "Hal ini adalah buah kerja keras tim patroli TNI AL Lanal Denpasar dan merupakan sebuah prestasi di penghujung tahun 2021, sekaligus sebagai hadiah pada momentum HUT ke-72 Lantamal V Tahun 2021, pada tanggal 28 Desember lalu," jelas Laksma Yoos Suryono Hadi.

TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan, sehingga proses hukumnya akan dilaksakan oleh Lanal Denpasar dibantu penyidik mobile dari Lantamal V Surabaya. Selain menyidik 21 tersangka, barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 3 buah jukung 32 ekor penyu jijau berukuran besar dan sedang (31 ekor hidup dan seekor diantaranya sudah mati dipotong), belasan senapan tradisional, mesin kompresor, selang, senter, beberapa pasang sepatu katak, dan sejumlah bsrang bukti lainnya.

Hal ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat pada Rabu (29/12), pk.23.35 Wita, kemudian anggota Posmat Serangan dan Unit intel melaksanakan puldata dan patroli kamla mencari sasaran menggunakan rubber boat Second Fleet Quick Respons (SFQR). Pukul 04.30 Wita Unit intel menginformasikan ada 3 kapal jukung mencurigakan yang bergerak beringan menuju perairan Serangan.
 
Setelah dilakukan pengejaran dan dihentikan serta diperiksa, dari ketiga jukung tersebut diketahui ada  21 anak buah kapal (ABK) yang membawa 32 ekor penyu hijau berbagai ukuran dan seekor diantaranya sudah dipotong-potong hrndak dikonsumsi. Untuk proses lebih lanjut, Lanal Denpasar berkoordinasi dengan BKSDA untuk penitipan barang bukti penyu serta pelimpahan penyelidikan dan penyidikan.
 

Ketiga pemilik jukung tersebut masing-masing, Joni Pranata (32) assl Kabupaten Taliwang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Suripto (50) warga Dusun Pulau Bajo, Kabupsten Dompu, NTB, dan Sudirman (48) asal Dusun Kaung Tengah, Sumbawa, NTB

Pihak BKSDA menyatakan 31 ekor penyu tersebut dalam kondisi sehat dan siap untuk dilepasliarkan juga menyarankan agar penyidikan bisa dipercepat. "Penangkapan dan penyelundupan penyu hijau ini dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi, sehingga para tersangka kami tangkap dan amankan di Pangkalan TNI AL Denpasar.
Keberhasilan semua ini tak lepas berkat peran aktif dari masyarakat dengan memberikan informasi kepada petugas TNI AL," kata Danlanal Denpasar.
 

Turut hadir, para Perwira Staf Lanal Denpasar, Danramil Denpasar Selatan Mayor Chb Wayan Sumartini, Danposmat Serangan, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Serangan.

wartawan
JOK
Category

Petani Pemuteran Desak Pemerintah dan DPR RI Segera Sahkan Undang-Undang Reforma Agraria

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Petani Suka Makmur (SPSM) Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menggelar aksi bersama untuk menyuarakan kepentingan para petani,  pada Rabu (26/8/2026).  SPSM selama ini getol memperjuangkan hak atas tanah dan reforma agraria tanah pertanian di Desa Pemuteran.

Baca Selengkapnya icon click

Semester I 2026, Kunjungan Wisatawan di Kawasan Pariwisata Meningkat

balitribune.co.id I Badung - Pengelola kawasan pariwisata mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026 dengan membukukan 2.497.458 kunjungan wisatawan di tiga kawasan yang dikelolanya, yaitu Nusa Dua (Bali), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), dan Golo Mori (Nusa Tenggara Timur). Jumlah ini meningkat 10,54% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 2.259.269 kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kepatuhan Penataan Kabel di Sanur Masih Rendah, Baru Tiga Operator Provider Kantongi Izin

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah penyedia layanan telekomunikasi atau provider kembali diminta mempercepat proses pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu-Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur, Denpasar Selatan oleh Pemerintah Kota Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Terkait Polemik Nunas Kajang dan Tirta Kawitan, Klian Pura Tangkas Koriagung Minta Semua Pihak Menahan Diri

balitribune.co.id I Semarapura - Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh polemik Kajang dan Tirta Kawitan yang melibatkan Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Belasan Aki Truk Lintas Wilayah, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar aki kendaraan truk di sejumlah wilayah.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Edukasi 150 Siswa SMAN 1 Banjar Lewat Sosialisasi Safety Riding

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen untuk menumbuhkan budaya keselamatan berkendara (safety riding) sejak dini terus digalakkan oleh Astra Motor Bali. Bertempat di SMAN 1 Banjar pada Jumat (21/8/2026), Astra Motor Bali menggelar kegiatan sosialisasi safety riding yang diikuti oleh sebanyak 150 siswa kelas 10.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.