Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Perda, Ratusan Bendera Parpol, Baliho serta APK Bacaleg dan Parpol Ditertibkan

Bali Tribune / DITERTIBKAN - Sat Pol PP Karangasem menertibkan baliho dan APK Bacaleg dan Parpol yang melanggar Perda 4 Tahun 2013.

balitribune.co.id | Amlapura - Satpol PP Kabupaten Karangasem menertibkan ratusan Baliho dan Alat Peraga Kampanye (APK) para Bacaleg dan Parpol yang terpasang di pohon perindang dan tiang listrik di sejumlah ruas jalan protokol yang ada di Kota Amlapura.

Selain melanggar perda pemasangan Baliho dan APK Parpol dan Bacaleg yang sembraut ini juga banyak dikeluhkan warga dan pengguna jalan karena mengganggu dan memberi kesan kumuh. Menyikapi hal ini Sat Pol PP Kabupaten Karangasem, Senin (23/10), mengerahkan puluhan anggotanya untuk melakukan penertiban terhadap Baliho dan APK yang melanggar tersebut. Utamanya disepanjang Jalur Sebelas dan di sepanjang Jalan Untung Suropati Amlapura.

Kasat Pol PP Kabupaten Karangasem I Ketut Artha Sedana, kepada awak media menyampaikan, kekgiatan penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Perda 4 Tahun 2013 tentang Trantibum, dimana dalam Perda tersebut juga diatur tetang pemasangan Baliho dan sejenisnya. “Tidak hanya Baliho sosialisasi dan APK. Operasi ini juga menertibkan pedagang dan berbagai pelanggaran yang terjadi. Untuk pemasangan Baliho Sosialisasi dan APK itu sudah jelas aturannya. Tidak boleh dipasang di taman, pohon perindang, tiang listrik, tiang telpun di areal publik dan di tempat ibadah,” tegasnya.

Sementara itu, dari pantauan Bali Tribune, sepanjang ruas jalan yang ada di Kota Amlapura, saat ini banyak dipenuhi dengan Baliho sosialisasi dan APK para Bacaleg dan Parpol. Bahkan sepanjang reling jembatan juga tidak luput dari pemasangan bendera parpol dan Baloho Bacaleg.  Dalam satu jam Puluhan Baliho dan APK Bacaleg dan Parpol berhasil di turunkan dan diamankan petugas. Operasi penertiban ini akan berlangsung selama beberapa pekan kedepan. 

wartawan
AGS
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.