Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

plang segel
Bali Tribune / MENYEGEL - Satpol PP Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Karangasem 2012-2032, yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 17 Tahun 2020, pemerintah telah menetapkan kawasan khusus untuk aktivitas galian C. Zonasi ini mencakup wilayah tertentu di Kecamatan Selat, Kecamatan Rendang, dan Kecamatan Bebandem.

Pengaturan ini bertujuan untuk mengarahkan perizinan dan menata pemanfaatan ruang secara berkelanjutan, guna memastikan kegiatan pertambangan tidak berbenturan dengan tata ruang wilayah secara keseluruhan.

Kasat Pol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, membenarkan adanya penyegelan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (29/1). Dia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi.

"Usaha galian C tersebut berada di luar zona. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PU dan dinas terkait lainnya. Hasilnya, usaha tersebut memang melanggar Perda RTRW, sehingga kami lakukan penertiban dan penyegelan," tegas Eka Ananta Wijaya.

Meski tidak menyebutkan nama pemilik usaha secara spesifik, Eka Ananta menjelaskan bahwa dari sekian banyak tambang di Kecamatan Selat, hanya dua yang ditemukan melanggar aturan zonasi. Menariknya, pelanggaran tersebut terjadi karena sebagian area operasional meluas hingga ke luar batas yang diizinkan.

"Ada dua usaha galian C yang sebagian arealnya masuk zona, namun sebagian lagi berada di luar zona. Jadi, yang kami segel adalah area yang berada di luar zona saja," tambahnya.

Terkait masalah perizinan menyeluruh dan pengawasan teknis, pihak Satpol PP menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, sementara pihaknya fokus pada penegakan Perda terkait pemanfaatan ruang di daerah.

wartawan
AGS
Category

Usut Misteri Kematian Mang Colik, Polres Klungkung Telusuri CCTV dan Periksa 13 Saksi

balitribune.co.id I Semarapura - Aparat Sat Reskrim Polres Klungkung terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap misteri kematian I Nyoman Cita (50) alias Komang  Colik, warga Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, yang ditemukan meninggal dengan kondisi luka tusukan di perut di aliran Sungai Bubuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SSB Manistutu United Raih Runner-Up Piala Dunia Anak Indonesia 2026

balitribune.co.id I Negara - Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Manistutu United KU-12 asal Desa Manistutu, Melaya kembali berhasil berprestasi di tingkat nasional. Tim asuhan Coach I Gede “Rahdur" Pujayadi tersebut berhasil keluar sebagai Juara 2 (Runner-Up) Nasional dalam ajang bergengsi  Piala Dunia Anak Indonesia 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Warna Burgundy Tampil Memukau di Konser Poliponi Bali

balitribune.co.id | Gianyar - Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menyapa ribuan masyarakat dalam gelaran konser musik paling bergengsi, Poliponi Bali. Berlokasi di Bali United Training Center pada Sabtu (4/7/2026), Astra Motor Bali secara khusus menghadirkan warna spesial terbaru yang tengah menjadi tren, yaitu Burgundy, pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.