Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Prokes, 6 Orang di Denda, 17 Dibina

Bali Tribune/ Tim yustisi pendisiplinan prokes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Kota Denpasar, saat melaksanakan giat di wilayah Kecamatan Denpasar Timur, Senin (23/8/2021).


balitribune.co.id | Denpasar  -  Tim yustisi pendisiplinan prokes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Kota Denpasar, Senin (23/8/2021) melaksanakan giat di wilayah Kecamatan Denpasar Timur. 
 
Giat tim yustisi yang terdiri dari pihak TNI, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, dan Dinas Perhubungan Denpasar di pertigaan Jalan WR Supratman, dan Jalan Siulan, menjaring 23 pelanggar Prokes karena salah menggunakan masker. 
 
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga yang ditemui disela-sela giat menyampaikan bahwa masih adanya ditemukan masyarakat yang kurang disiplin dalam mengenakan masker. Hal ini dikemukakan masyarakat yang melanggar bahwa lupa mengenakan, dan jarak tempuh rumah sangat dekat. 
 
“ Untuk memberikan efek jera dan masyarakat dapat meningkatkan disiplin prokes diberikan pembinaan ditempat dan juga ada yang didenda karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.
 
Lebih lanjut disampaikan terdapat 23 orang yang terjaring dalam giat kali ini terdiri dari 6 orang didenda dan 17 orang diberikan pembinaan. 6 orang tidak memakai dan membawa masker dikenakan denda sebesar Rp. 100.000, dan 17 orang tidak mengenakan masker secara baik dan benar yakni menutup hidung hingga dagu.  Langkah sosialisasi rutin dilaksanakan tim yustisi Denpasar kepada masyarakat agar terus disiplin menerapkan  prokes, terlebih saat keluar rumah untuk tetap disiplin dalam mengenakan masker. 
 
"Tidak henti-hentinya tim yustisi terus mengingatkan masyarakat dalam disiplin prokes hal ini juga melihat kasus di Kota Denpasar yang masih tinggi serta fasilitas kesehatan yang terbatas diharapkan masyarakat turut serta berpartisipasi menekan penyebaran Covid-19 dengan tetap taat pada prokes serta menjaga pola hidup yang sehat," ujarnya.
wartawan
YAN
Category

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Hanya Panggung Kreativitas Ogoh-Ogoh, Badung Caka Fest Putar Ekonomi Hingga Rp 1,49 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam sambutannya di Badung Caka Fest Tahun 2026 beberapa waktu lalu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan bahwa Badung Caka Fest tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi antara seni, kreativitas, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.