Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lanjutan Sidang Gus Adi Diprediksi Panas, Pengacara Tolak Saksi JPU

Bali Tribune/ Gus Adi (berbaju orange) bersama tim hukum dari Forum Advokat Buleleng yang menjadi kuasa hukumnya dalam menghadapi kasus hukum ujaran kebencian yang tengah membelitnya.
Balitribune.co.id | Singaraja - Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa I Gusti Putu Kusuma Jaya, SH atau Gus Adi, rencananya akan digelar Selasa (14/7). Tak saja diprediksi akan berlangsung alot, namun juga panas. Tim pengacara Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng, berancang-ancang bakal menolak saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Penolakan saksi dengan tidak menghadirkan saksi korban tersirat dalam  eksepsi pada sidang sebelumnya.
 
Dalam eksepsinya, Gus Adi bersama tim hukumnya mendalilkan bahwa saksi korban adalah yang menjadi korban langsung atas dugaan ujaran kebencian kepada pejabat publik seperti yang dituduhkan kepada Gus Adi.
 
Pihak Gus Adi menganggap JPU tak cermat soal pemberi dan penerima surat kuasa. Pada saat kliennya ditangkap dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka, tidak ada pihak secara langsung  sebagai pengadu atau korban yang melapor langsung ke Polres Buleleng sebagaimana dakwaan JPU.
 
"Dalam dakwaan JPU ada dua nama, yakni Suseno selaku Kasubag Hukum Bag Sumda Polres Buleleng selaku yang diberi kuasa mewakili institusi Polri, dan Gede Pramana Kadis Kominfo Provinsi Bali diberi kuasa oleh Pemprov Bali," demikian antara lain  eksepsi tim hukum Gus Adi.
 
Dikonfirmasi soal itu, Gede Harja Astawa, SH tak menampik sinyalemen akan meminta JPU menghadirkan saksi korban.
 
"Kalau JPU tak menghadirkan saksi yang menjadi korban langsung, dalam hal ini Kapolri dan Gubernur Bali, kemungkinan besar kami tolak," tegas Harja Astawa, Senin (13/7).
 
Menurut Harja, dalam KUHAP disebut saksi pertama yang diperiksa adalah saksi korban. Karena itu akan terjadi pelanggaran terhadap KUHAP jika saksi korban tidak dihadirkan dalam sidang dalam agenda pemeriksaan saksi.
 
"Dalam KUHAP Pasal 160 ayat 1 huruf B disebutkan, yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi, itu dalilnya. Jadi dipastikan kami akan melakukan penolakan jika bukan saksi korban langsung yang dihadirkan dalam sidang," tandasnya.
 
Sebelumnya  Gus Adi dibelit kasus hukum dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden dan Gubernur Bali setelah dalam sebuah kesempatan terdakwa merasa dihalang-halangi haknya melintas di sebuah jalan akibat adanya kebijakan Covid-19.
 
Gus Adi disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Jalan Kakaktua-Pattimura Dikebut, Pemkab Buleleng Kucurkan Rp2 Miliar

balitribune.co.id | Singaraja - Keluhan warga soal jalan rusak dan banjir di kawasan padat Kota Singaraja mulai mendapat penanganan serius. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelontorkan anggaran lebih dari Rp2 miliar untuk merevitalisasi Jalan Kakaktua dan Jalan Pattimura, Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Optimis Target Pajak Tercapai, Bupati Badung Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Fraksi DPRD

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Minta Pembahasan APBD Perubahan 2026 Utamakan Asas Manfaat untuk Rakyat

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Kemarau Panjang, Produksi Padi Buleleng Diprediksi Anjlok hingga 30 Persen

balitribune.co.id | Singaraja - Kemarau panjang mulai menggerus sektor pertanian Kabupaten Buleleng. Debit air yang terus menurun, ditambah kondisi saluran irigasi tersier yang belum memadai, membuat target Indeks Pertanaman (IP) 3 atau tiga kali tanam dalam setahun terancam tidak tercapai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Armada Damkar Buleleng Sering Mogok Akibat Uzur, Bupati Sutjidra Janjikan Peremajaan Bertahap

balitribune.co.id | Singaraja -   Persoalan armada tua kembali menghantui layanan pemadam kebakaran di Kabupaten Buleleng. Salah satu mobil Damkar berkapasitas 5.000 liter bahkan mengalami kehilangan as roda akibat terlepas setelah bertugas memadamkan kebakaran di Desa Ambengan, Suksada, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pengadaan LPJU dengan Skema KPBU, Dewan Minta Proses Dikawal

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Kota Denpasar kini memasuki tahap finalisasi feasibility study (FS). Nantinya poyek tersebut akan menjadi KPBU pertama yang dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.