Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lapas Singaraja Deklarasi Zero Halinar, Pelanggar Terancam Tempati Sel Isolasi

Bali Tribune / DEKLARASI - Lapas kelas IIB Singaraja, Rabu (29/9) melakukan penandatanganan deklarasi zero handphone, pungutuan liar dan narkoba, atau disingkat Halinar.
balitribune.co.id | Singaraja - Pasca kasus terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang beberapa waktu lalu, sejumlah Lapas di tanah air terus melakukan pembenahan. Selain melakukan pemeriksaan terhadap instalasi listrik dan lainnya, upaya penguatan komitmen antar elemen di Lapas terus dilakukan. Seperti Lapas kelas IIB Singaraja, Rabu (29/9) melakukan penandatanganan deklarasi zero handphone, pungutuan liar dan narkoba, atau disingkat Halinar. Tidak saja dilakukan deklarasi, namun dalam kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan sejumlah barang terlarang milik warga binaan saat dilakukan penggeledahan.
 
Kepala Lapas Singaraja, Mutzaini mengatakan, deklarasi Halinar bertujuan untuk meningkatkan komitmen warga binaan pemasyarakatan untuk tidak memiliki serta menyalahgunakan handpone di dalam Lapas.
Para warga binaan juga tidak mengedarkan dan menggunakan narkoba serta mematuhi tata tertib yang berlaku didalam lapas.Bahkan,yang lebih penting petugas Lapas Singaraja agar tidak melibatkan diri dalam praktik pungli dan narkoba di dalam Lapas.
 
“Dengan deklarasi ini diharapkan Lapas Singaraja bebas dari apa yang disebut dengan zero Halinar,” jelas Mutzaini.
Sanksi untuk pelanggar, kata Zaini, sangat tegas. Diantaranya akan dimasukkan kedalam sel isolasi selama seminggu bahkan bisa lebih disesuaikan dengan pelanggaran. Bahkan hak-haknya untuk mendapatkan fasilitas keringanan terancam hilang seperti remisi tahunan. Sementara untuk petugas Lapas yang ketahuan melakukan pelanggaran atas komitmen dalam deklarasi bersiap untuk pindah tugas di seluruh wilayah NKRI.
 
”Pernyataan deklarasi tersebut saya bacakan dan diikuti warga binaan dan petugas di Lapas. Saya yakin mereka siap semua,” ujarnya.
 
Deklarasi ini  juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Singaraja dengan Yayasan Dua Hati Bali terkait pemberian Asimilasi di dalam bagi Warga Binaan Perkara Narkotika PP 99 serta tes urine kepada petugas dan warga binaan oleh BNNK Buleleng.
 
“Warga binaan dalam kasus pelanggaran terhadap PP 99 akan dilakukan pembinaan khusus bekerja sama dengan sebuah yayasan dalam upaya memulihkan kembali kondisi mereka selama menjadi warga binaan di Lapas,”tandas Zaini.
wartawan
CHA
Category

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbentur Beton Pembatas Jalan, Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id I Bangli - Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Bayung Gede, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Senin (24/8/2026). Kecelakaan lalu lintas yang terjadi malam hari tersebut merenggut nyawa pengendara sepeda motor Gede Radika Dharma Putra (20) asal Desa Belancan Kintamani.

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Disegel Kementerian LH, 12 Incinerator Badung Kembali Beroperasi

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali mengoperasikan 12 unit incinerator untuk memperkuat penanganan sampah daerah. Pengoperasian mesin pembakar sampah tersebut dilakukan setelah fasilitas menjalani evaluasi teknis, uji emisi, serta memenuhi persetujuan dan perizinan yang diperlukan. Mesin canggih berharga miliaran ini sebelumnya sempat disegel oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.