BALI TRIBUNE - Pengusaha properti, Ony Solehoeddin (38), mendatangi Bid Propam Polda Bali untuk melaporkan dua anggota Kepolisian Sektor Kuta. Dalam laporan yang diterima Pamin I Bagian Pelayanan dan Pengaduan Bid Propam Polda Bali, Ipda I Ketut Ris Juniarta, Ony menyampaikan beberapa hal terkait kasusnya yang ditangani penyidik Polsek Kuta.
“Saya sebagai pelapor sangat dirugikan dalam hal tersebut. Saya tidak tahu bagaimana status laporan saya, apakah diteruskan sampai P21 atau SP3,” ungkapnya, Rabu (17/5). Ia sendiri berharap kasus ini segera ditangani. Ony melanjutkan, pihak penyidik Polsek Kuta pernah menyarankan agar kedua belah pihak berdamai, namun hingga saat ini belum ada titik temu.
“Saya menganggap penyidik Polsek Kuta memperlambat proses kasus saya, dan saya juga menganggap bahwa penyidik mempersulit kasus saya,” lanjutnya. Menurutnya, wajar jika dirinya merasa curiga karena sampai saat ini penyidik Polsek Kuta terkesan enggan untuk membawa alat bukti berupa CCTV yang ada di bank, tempat awal terjadinya keributan dengan pihak terlapor.
Sementara itu, Ipda I Ketut Ris Juniarta menjelaskan bahwa untuk membuat laporan harus memenuhi dua unsur logis dan memadai. “Laporan akan ditinjau apakah yang bersangkutan sudah menjalankan tugasnya secara profesional. Kami juga akan memanggil penyidik yang bersangkutan untuk diklarifikasi,” terangnya, terkait penanganan laporan ini.