Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seniman Geram, Jegog Diremehkan

Bali Tribune / I Ketut Monoartha berswafoto di depan alat musik tradisional Jegog

balitribune.co.id | NegaraAdanya komentar netizen dengan narasi meremehkan kesenian tradisional jegog di media sosial, memancing keresahan dari para seniman jegog Jembrana. Seniman jegog di Jembrana menyebut komentar mendiskreditkan tradisi seni oleh akun terkait politik tersebut tidak bertanggungjawab dan menyakitkan. 

Sebelumnya jegog telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia. Penetapan tersebut oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indoensia pada tahun 2019 melalu sertifikat nomor 65696/MPK.E/KB/2018. Sertifikat WBTB tersebut sekaligus menjadi hak paten atas seni musik menggunakan media bambu ini. Ditetapkannya kesenian jegog ini juga menyusul tradisi makepung yang sudah lebih dulu ditetapkan WBTB.

Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, saat itu harus melalui berbagi tahapan. Sejak diajukan tahun 2018, butuh perjuangan panjang untuk mendapatkan sertifikat WBTB dari Direktorat Jendral Kebudayaan Kemendikbud RI. Berbagai persyaratan dan bukti juga harus disiapkan selama tahap verifikasi. Sebab verifikasi tidak hanya berupa administrasi atau berupa dokumen saja, tapi juga dilakukan verifikasi faktual secara langsung di lapangan.

Kendati menjadi warisan seni budaya namun hingga kini masih saja ada pihak-pihak yang justru meremehkan kesenian tradisonal jegog ini. Teranyar para seniman jegog di Jembrana dibuat resah oleh adanya komentar miring warganet mengenai kesenian yang menjadi ikon Kabupaten Jembrana. Munculnya komentar warganet yang berisi narasi meremehkan kesenian kebanggaan masyarakat Jembrana ini memicu reaksi para seniman jegog.

Sejumlah seniman Jegog mengaku merasa kecewa dengan komentar meremehkan jegog. Terlebih menurut seniman tradisional ini komentar tersebut dilontarkan oleh akun yang terkait politik. Salah seroang pelaku jegog di Mendoyo Dauh Tukad, I Ketut Monoartha, Senin (18/11) mengatakan, akun tersebut menulis komentar "Jegog sudah tidak ada faidahnya, untuk apa dipertahankan" di salah satu postingan pada platform Facebook.

Menurutnya, komentar tersebut sangat tidak bertanggung jawab. Dikatakannya, para seniman jegog kini merasa terpukul oleh komentar warganet tersebut. Terlebih menurutnya kesenian jegog diwariskan oleh para leluhur secara turun menurun.

"Kami seniman paling tidak senang, politik jangan sampai seperti itu (komentar). Siapapun yang bicara dibalik layar itu tindakan yang tidak bertanggungjawab. Tidak menghargai leluhur," ujarnya.

Menyikapi komentar akun dengan nama kontestan hajatan politik di Jembrana, sesepuh Sekha Jegog Tingklik Giri Swara Mendoyo Dauh Tukad ini sudah sepakat akan merapatkan barisan bersama sesepuh dan seniman Jegog yang. Meski diremehkan dan menyakitkan, upaya yang selama ini dilakukan untuk melestarikan tradisi seni tersebut dipastikannya akan terus dilakukan. Menurutnya saat ini tercatat ada 141 Sekha Tingklik dan 82 Sekha Jegog.

wartawan
YUE

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.