Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Laporkan Dugaan Pelanggaran di Pantai Melasti, Bupati Badung Datangi Kapolresta Denpasar

Bali Tribune / DATANGI - Bupati Giri Prasta didampingi Kapolres Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas keluar dari Gedung Mapolresta Denpasar, Selasa (22/3).

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Senin (22/3) datang langsung ke Mapolres Denpasar untuk mempertanyakan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelanggaran di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.

Kehadiran orang nomor satu di Badung ini didampingi oleh Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara dan diterima langsung oleh Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas. Pertemuan bupati dan Kapolresta ini hampir berlangsung selama tiga jam.

Ditemui usai pertemuan Bupati Giri Prasta menyatakan bahwa pertemuannya ini sebagai ajang silahturahmi sekaligus mempertegas kembali Dumas yang dilaporkan oleh Satpol PP Badung  pada tanggal 13 Januari 2022 terkait pelanggaran tata ruang di Pantai Melasti.

“Jadi kami melaksanakan silahturahim dengan Bapak Kapolresta, sekaligus berkenaan dengan Dumas laporan masyarakat terhadap penggunaan dan penyerobotan tata ruang yang tidak ada kewenangan dilakukan oleh oknum,” ungkapnya.

Ia pun membeberkan ada sejumlah pelanggaran hukum di Pantai Melasti. Mulai dari masalah transparansi, pelanggaran tata ruang sampai dugaan adanya aliran dana yang jumlahnya mencapai puluhan miliar. Pihaknya juga menduga ada pihak-pihak yang bermain dibalik tujuh investor yang membangun di pantai tersebut.  

“Perlu kami sampaikan adalah menurut kita terjadi pelanggaran hukum disitu. Yang pertama, dari bendesa yang pertama ada 2 investor melakukan kegiatan. Dari bendesa yang kedua yang sekarang ini ada lagi lima. Jadi ada tujuh investor. Sudah menerima dana 28 miliar lebih,” kata Giri Prasta.

Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Badung ini menyebut ada yang tidak beres dengan kegiatan di pantai yang berlokasi di Ungasan tersebut. Terutama terkait pelanggaran tata ruang dan aliran uang. “Harapan kami ini transparan. Karena kalau berbiocara masalah penguasaan ini, yang pertama adalah hak milik, yang kedua ada hak pakai, ada hak guna pakai, hak guna bangunan dan hak pengelolaan. Jadi ini kami pakai pedomana karena ini negara hukum. Oleh karena itu kami berterimakasih kepada Bapak Kapolresta karena ini tegas karena peraturan ini sudah jelas. Kami tidak mau negara kalah dengan oknum,” tegasnya.

Pihaknya pun kembali menyatakan bahwa persoalan yang dibawa ke ranah hukum ini khusus masalah Pantai Melasti.

“Sekali lagi yang kami persoalan ini kasus yang di Ungasan. Ada tujuh investor melakukan kerjasama dengan desa adat yang dilakukan oleh bendesa adat. Sedangkan ini adalah tanah negara. Tidak boleh dong melakukan hal-hal sewenang-wenang. Jangan sampai ditiru oleh investor lain,” terangnya.

Selaku bupati, Giri Prasta mengaku pelanggaran hukum ini tidak boleh dibiarkan. “Dugaan pelanggaran silahkan tanyakan juga ke penyidik. Kami melihat ini sudah masuk ke notaris dan dibuatkan akte itu sudah jelas ada dana. Satu itu ada dana 2,5 miliar seterusnya dari tujuh investor ini ada dana 28 miliar lebih. Semoga dana 28 miliar ini sudah diberikan kepada masyarakat. Karena kita kan khawatir dong, karena menurut kaca mata saya ini sudah pidana,” tegas Giri Prasta.

Disinggung mengenai persoalan izin, Bupati asal Pelaga ini memastikan Pemkab Badung tidak akan memberikan izin pada usaha yang melanggar.

“Tidak mungkin dong Pemkab Badung mengeluarkan izin yang tidak ada alas haknya. Itu kan sudah penyerobotan. Dan itu sudah disampaikan dan ditindaklanjuti (laporan Dumas oleh Polresta Denpasar, red,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pemungkas enggan berkomentar terkait kasus ini. Pasalnya, pihaknya masih mempelajari laporan Dumas yang disampaikan pihak Bupati Badung tersebut.

“Ooh… (Dumas) itu masih kita pelajari dulu,” ucapnya.

Disinggung mengenai dugaan pelanggaran di Pantai Melasti, kembali ia mengaku belum bisa berkomentar banyak. “Nanti, kan masih dipelajari.

wartawan
ANA
Category

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.