Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Layanan 3S Hino Sekarang Ada di Tokopedia

Bali Tribune/LAYANAN DIGITAL - Servis kendaraan Hino bisa melalui Tokopedia.
Balitribune.co.id | SEBAGAI leader penjualan truk dan bus pertama secara online, Hino meningkatkan layanan dan kemudahaan dalam membantu konsumen dengan meningkatkan layanan secara online di Tokopedia, yaitu Service Kendaraan melalui Tokopedia di Hino Official Store.
 
Chief Operating Office (COO) PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI), Santiko Wardoyo, mengungkapkan, Hino terus memperkuat jaringan penjualan dan layanan aftersales. "Tak hanya untuk menjangkau konsumen lebih luas, juga mempermudah akses seiring perkembangan teknologi terkini berbasis digital," kata dia.
 
Peluncuran fasilitas servis di Tokopedia membuat layanan Hino di marketplace ini semakin lengkap dengan memberikan kemudahaan konsumen untuk Sales, Service & Spare part atau layanan 3S. Untuk pemesanan servis kendaraan Hino secara online di Tokopedia, customer cukup kunjungi Hino Official Store di Tokopedia.
 
Pilih area yang dinginkan, kemudian pilih dealer yang ada di area tersebut. Selanjutnya, customer bisa menentukan jenis servis sesuai kebutuhan. Jika pembayaran sudah diselesaikan, selanjutnya pihak diler resmi Hino akan menghubungi untuk mengatur jadwal servis kendaraan.
 
Hino memberikan promo bagi konsumen yang bertransaksi via Tokopedia yaitu promo service campaign ganti oli mendapatkan free souvenir, diskon hingga Rp 4,5 juta, dan Cashback Ovo Point hingga Rp 300 ribu. HMSI juga turut memperpanjang promo penjualan spare parts.
 
"Dengan semakin lengkapnya layanan kami di Tokopedia, membuat Hino menjadi yang pertama memiliki fasilitas 3S di Tokopedia. Karena bagi kami, yang terpenting adalah membangun pengalaman pelanggan yang memuaskan serta nyaman dan lengkap," tambah Irwan Supriyono selaku After Sales Services & Total Support Director HMSI.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.