Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Layanan Bengkel Daihatsu Ngurah Rai Memuaskan

Daihatsu
Muhamad Aufa sapa salah seorang konsumen setianya, Markos Anifa saat melakukan service berkala kendaraan pribadinya di bengkel Daihatsu Ngurah Rai Denpasar belum lama ini

BALI TRIBUNE - Ketepatan dan kecepatan tim mekanik  dalam menangani  perbaikan mobil konsumen  berupa servis berkala, perawatan AC , Spooring- Blancing dinilai  memuaskan  dan  mendapat pujian dari konsumen .

Seperti yang disampaikan Markos Anifa salah satu konsumen .Owner sewa mobil (rental) ‘Kangen Bali’  ini mengaku puas dengan layanan yang diberikan mekanik Daihatsu Ngurah Rai, terutama durasi  waktu service .
“Durasi penanganan waktu service terbilang cepat. Service berkala 10.000 Km, sejak pendaftaraan hingga cuci kurang lebih 2 jam . Ini tentu sangat berguna bagi  pengusaha rental mobil seperti kami ini. Karena semakin cepat mobil bergerak makin banyak pemasukan,” puji Markos
Pria yang bermukim di perumahan Kuta Permai  ini menambahkan,  selain waktu, kesigapan mekanik dalam menangani layanan daruratpun ia rasakan sangat cepat.
Muhamad Aufa Workshop Head Daihatsu  didampingi  Willy Stivi  Refanda Kacab  Daihatsu  Ngurah Rai menjelaskan,  bengkel service Daihatsu Ngurah Rai memiliki 8 stall service yang terdiri 7 stall regular dan 1 stall sporing-blancing.
Untuk menangani  service mobil konsumen bengkel ini memiliki 4 mekanik yang berpengalaman dan sudah bersertifikasi Daihatsu yang mampu melayani unit entry hingga 15 unit perhari. Jumlah tersebut mengalami peningkatan hingga 200 persen jika dibandingkan saat awal berdiri bengkel itu yakni, hingga 7 unit perharinya.
“ Kebanyakan konsumen yang menggunakan jasa bengkel ini adalah pengusaha renthal dan pebisnis pariwisata. Untuk kecepatan waktu  tergantung perawatan. Kalau servis besar (general ) rata-rata membutuhkan waktu 3-4 jam,’’terangnya.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.