Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lelang Eksekusi Hotel Kuta Paradiso Sah Secara Hukum

Bali Tribune / Lelang Eksekusi Hotel Kuta Paradiso Sah Secara Hukum
balitribune.co.id | DenpasarAlfort Capital Limited melalui kuasa hukumnya, Sendi Sanjaya, SH, MH meyatakan, lelang eksekusi terhadap hotel Kuta Paradiso sah secara hukum karena merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan No. 27/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst. jo. No.187/PDT/2012/PT.DKI jo. No. 1300 K/Pdt/2013 jo. No. 232 PK/Pdt/2014 jo. No. 531 PK/Pdt/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan juga penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 004/2014.Eks. tanggal 11 Februari 2019 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 03/Pdt.DLG/2019/PN Dps tanggal 10 April 2019
 
“Perlu diketahui bahwa lelang eksekusi terhadap tanah dan bangunan hotel Kuta Paradiso yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2020 telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para kreditur atas hutang PT. Geria Wijaya Prestige, terutama kami sebagai salah satu kreditur yang sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya dalan press realase, Jumat (2/10).
 
Pernyataan Sendi ini menanggapi pemberitaan dari Fireworks Ventures Limited maupun PT. Geria Wijaya Prestige, baik di media cetak maupun elektronik yang mendesak KPKNL Denpasar dan instansi yang terkait untuk membatalkan lelang terhadap hotel Kuta Paradiso.
 
Sendi menjelaskan bahwa alasan-alasan yang dikemukakan Fireworks Ventures Limited dan PT. Geria Wijaya Prestige melalui kuasa hukumnya masing-masing dengan menggunakan dalil yang mempertanyakan legal standing Alfort Capital Limited, justru semakin menunjukkan upaya-upaya untuk mempermainkan dan tidak menghormati hukum. Fireworks Ventures Limited maupun PT. Geria Wijaya Prestige telah mengetahui dengan sangat jelas jika klien kami sudah mempunyai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini dikarenakan keduanya masuk sebagai pihak dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
 
Terkait pernyataan Berman Sitompul yang menyatakan Fireworks Ventures Limited adalah pemilik dan yang berhak atas seluruh kewajiban PT. Geria Wijaya Prestige, Sendi menanggapi bahwasanya pernyataan tersebut sangat tidak benar karena Fireworks Ventures Limited hanya merupakan salah satu kreditur atas utang PT. Geria Wijaya Prestige. Apalagi Fireworks juga masuk sebagai pihak dalam perkara klien kami yang telah berkekuatan hukum tetap.
 
“Seharusnya PT. Geria Wijaya Prestige dan Fireworks Ventures Limited patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimiliki oleh klien kami. Dan bukan melakukan upaya-upaya lain hanya dengan maksud untuk menghalangi proses lelang eksekusi," kata Sendi.
 
Sehubungan dengan pernyataan Berman Sitompul yang mengingatkan dan menyampaikan kepada khalayak ramai untuk tidak melakukan pembelian atas objek lelang eksekusi yang akan dilaksanakan oleh KPKNL Denpasar guna menghindari tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana dari Fireworks Ventures Limited, Sendi menegaskan bahwa seluruh proses dan tahapan untuk melaksanakan lelang eksekusi yang akan dilaksanakan tanggal 6 Oktober 2020 telah memenuhi seluruh persyaratan dan aturan hukum. Sehingga tidak perlu khawatir dan takut atas pernyataan dari Fireworks tersebut. Sendi justru mempersilakan bagi siapapun yang berminat membeli objek lelang tersebut, agar segera ikut serta dalam proses lelang dengan mengikuti seluruh ketentuan yang di atur oleh KPKNL Denpasar yang dapat di lihat dengan jelas melalui https://lelang.go.id
 
"Kepada KPKNL Denpasar maupun instansi terkait lainnya untuk tidak terpengaruh dengan desakan-desakan langsung dari Fireworks Ventures Limited dan PT. Geria Wijaya Prestige maupun pemberitaan-pemberitaan di media cetak maupun elektronik," imbuhnya. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Wakil Bupati Karangasem Terima Audiensi dari Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem menerima audiensi dari Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Kabupaten Karangasem di Kantor Wakil Bupati Karangasem. Audiensi ini dihadiri oleh sembilan orang pengurus KMHDI yang dipimpin langsung oleh Ketua KMHDI Kabupaten Karangasem, I Ketut Yoga Pramuditya.

Baca Selengkapnya icon click

Tertimbun Longsor Bambu, Pasutri Dalam Mobil Selamat

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi hujan, melintas di jalur rawan longsor, sebuah mobil minibus nekat menerobos, Rabu (14/1) dinihari. Naas, di tengah perjalanan di Jalan Penghubung Desa Jasan dan Desa Pupuan, Tegallalang itu terjadi longsor dan menggerus rumpun bambu. Tak sempat menghindar, mobil berikut sopir dan seorang penumpang yang merupakan pasangan suami istri tertimbun rumpun bambu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Buleleng Tagih Dokumen Asli, BPN Mengaku Lampiran Risalah Bukit Ser Hilang

balitribune.co.id | Singaraja – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng I Wayan Budayasa, A.Ptnh., M.H, mengatakan, membenarkan pihak penyidik Polres Buleleng telah bersurat untuk meminta 6 warkah bidang tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Buleleng Waspada, 40 Bencana Terjang dalam 4 Hari, Satu Korban Jiwa Melayang

balitribune.co.id | Singaraja – Kabupaten Buleleng dilanda rangkaian bencana alam selama periode 11 hingga 14 Januari 2026. Berdasarkan laporan sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng hingga Rabu (14/1) pukul 08.00 Wita, tercatat 40 kejadian bencana yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Matangkan Persiapan Peserta Menuju Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang gelaran Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 tingkat nasional yang akan diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) pada Februari 2026, Astra Motor Bali mulai mempersiapkan peserta terbaiknya melalui rangkaian latihan dan pembekalan rutin.

Baca Selengkapnya icon click

Bos Mafia Solar Subsidi Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali lantaran sakit, bos gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan (Densel) berinisial NN (54) akhirnya ditahan polisi. Itu setelah ia menghadiri panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa, 13 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.