Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Libur Nataru, Bandara Bali Terima Ratusan Penerbangan Tambahan

Bali Tribune / Handy Heryudhitiawan

balitribune.co.id | KutaMenjelang periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan melaksanakan Posko Terpadu Angkutan Udara Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Periode Posko Terpadu akan dilaksanakan selama 16 hari pada tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan dalam siaran persnya, Selasa (13/12) menyatakan tujuan pelaksanaan Posko Terpadu yaitu untuk memastikan kelancaran operasional bandara dan penerbangan selama masa Nataru 2022/2023. "Dapat kami sampaikan bahwa Bandara I Gusti Ngurah Rai secara fasilitas sarana dan prasarana seperti terminal domestik, terminal internasional, General Aviation Terminal, fasilitas keamanan, kesiapan personel yang bertugas, dan fasilitas tenant serta seluruh stakeholder bandara lainnya sangat siap untuk pelaksanaan masa Posko Terpadu tersebut," jelasnya.

Dipaparkannya, lalu-lintas penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali diprediksi akan mengalami peningkatan pada masa Nataru 2022/2023. "Penerbangan domestik, puncak kedatangan kami prediksi akan terjadi pada H-5 Hari Raya Natal atau pada tanggal 20 Desember 2022, dimana jumlah kedatangan penumpang diperkirakan meningkat hingga 8%, dan H-3 Tahun Baru 2023 atau pada tanggal 29 Januari 2022 yang diperkirakan meningkat hingga 10% dibandingkan waktu normal," bebernya.

Lebih lanjut Handy menyebutkan, untuk penerbangan internasional, kedatangan penumpang diperkirakan akan meningkat pada H-5 Hari Raya Natal hingga 9,6% dan H-2 Tahun Baru 2023 atau pada tanggal 30 Desember 2022 yang diperkirakan meningkat hingga 11%. Pada periode Posko Terpadu tanggal 19 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali memperkirakan terdapat 827.739 penumpang domestik dan internasional yang dilayani dengan rata-rata sekitar 27.000 penumpang domestik per hari dan sekitar 24.000 penumpang internasional per hari. 

"Pada periode Posko Terpadu tersebut, berdasarkan data yang kami terima per 12 Desember 2022, selain penerbangan reguler yang terjadwal, kami juga menerima permohonan extra flight (penerbangan tambahan) sebanyak 498 penerbangan, dengan rincian 487 extra flight domestik dan 11 extra flight internasional," ungkapnya. 

wartawan
YUE

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.