Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Limbah Kotoran Babi Cemari Obyek Wisata Air Terjun Yeh Bulan

Bali Tribune / VERIFIKASI - Tim DLH Bangli lakukan verifikasi di kantor Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Dari hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli ditemukan terjadinya pencemaran limbah kotoran babi di aliran sungai obyek wisata air terjun Yeh Bulan, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku. Atas temuan tersebut pihak DLH akan melakukan pendekatan atau mediasi dengan pemilik peternakan babi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangli Putu Ganda Wijaya mengatakan, verifikasi lapangan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terkait laporan masyarakat mengenai terjadinya pencemaran limbah kotoran  hewan (babi)  melalui air di seputran obyek wisata ai terjun  Yeh Bulan “Atas pengaduan tersebut tim telah turun melakukan verifikasi di dua titik yakni di kelompok sadar wisata Air Terjun Yeh Bulan dan dilokasi peternakan  babi,” ungkap Putu Ganda Wijaya, Rabu (20/9).

Dalam verifikasi tim bertemu dengan Kepala Desa Jehem, Desa Jehem. I Nengah Tesan Darmayasa. Dari keterangan Kepala Desa, sejatinya pihak desa sudah sempat melakukan verifikasi ke peternak yang diduga lakukan pencemaran dan atau perusakan lingkungan, secara persuasif. Dalam kesempatan itu tim juga bertemu dengan pihak pengadu dari kelompok sadar wisata Air Terjun Yeh Bulan. ”Menurut pengadu sudah sempat melakukan pendekatan dengan pemilik peternakan sebanyak 2 kali,” jelas Putu Ganda.

Disinggung hasil verifikasi lapangan, menurut Putu Ganda dari hasil verifikasi lapangan ke lokasi Air Terjun Yeh Bulan didapati ada bekas aliran  dari limbah ternak dari atas tebing. Sedangkan saat menyambangi lojkasi peternakan tim tidak bertemu dengan pemilik usaha peternakan babi. ”Di lokasi peternakan tim mendapati lokasi usaha dan limbah ternak yang ditampung melalaui bak penampungan terbuka sudah penuh dan disinyalir menjadi pemicu terjadinya rembesan air limbah ke badan sungai,dan dapat disimpulkan peternak tidak lakukan pengelolaan limbah secara standar,” jelasnya.

Di samping itu temuan lainya peternak belum mengantongi Persetujuan Lingkungan/Persetujuan Pemerintah/izin Lingkungan. “Tim memang tidak sempat masuk ke dalam areal peternakan namun diperkirakan jumlah populasi babi yang di peliharan mencapai ratuasn ekor,” sebutnya.

Sebut Putu Ganda, berdasarkan analis yuridis terjadi pelanggaran PP No: 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melanggar Pasal 3 ayat (1): persetujuan lingkungan sebagaiman dimaksud dalam pasal 2 huruf a wajib dimiliki oleh setiap  usaha dan atau kegiatan yang memilkidamapk penting atau tidak penting terhadap lingkungan. "Pengusaha wajib membuat dokumen amdal karena berada dikawasan lindung (sepadan sungai),” tegasnya.

Di samping itu pengusaha peternakan melanggar pasal 514 ayat (1) huruf b tidak memilki persetujuan lingkungan dan perijinan berusaha. ”Mengacu pasal 506 ayat(1) maka pengusaha ternak dikenakan denda dihitung sebesar 5 persen dari nilai investasi dan atau kegiatan,” kata Putu Ganda.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan tersebut, pihaknya akan kembali melakukan pendekatan/ mediasi dengan pemilik usaha ternak babi tersebut. ”Setiap pengusaha wajib mengurus ijin lingkungan dan melakukan pengolahan limbah hasil dari usahanya serta menjaga kondisi lingkungan disekitaranya agar kondusif,” harap Putu Ganda. 

wartawan
SAM
Category

Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas (lalin) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terbukti efektif mengurai kemacetan dan mengurangi waktu tempuh. Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sembilan persimpangan sejak Minggu (14/12) lalu mampu menekan antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wacana Penertiban KJA Danau Batur Bikin Petani Ketar-ketir

balitribune.co.id | Bangli - Petani Kuramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani belakangan ini ketar-ketar terkait wacana penertiban KJA yang dilontarkan Gubernur Bali belum lama ini. Tindak lanjut dari itu, mereka pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli .

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.