Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lion Air Digugat

DIGUGAT - Pesawat Lion Air dan Surat jawaban dari pihak maskapai terkait hilangnya barang milik salah satu penumpang sehingga penumpang tersebut menggugatnya.

BALI TRIBUNE -  Seorang penumpang Lion Air, Po Li Pin (58) menggugat Lion Air karena barang bawaannya hilang. Akibatnya, warga Jalan Tulip Denpasar Timur  ini menderita kerugian mencapai Rp20 juta.   Korban melalui anaknya, Joni, siang kemarin menceriterakan, kejadian yang menimpa ibunya tersebut terjadi pada 12 Maret 2017 lalu. Saat itu, ia menumpang pesawat Lion Air JT 18 dari Jakarta tujuan Bali dengan membawa dua buah kardus ditaruh di bagasi. Sesampai di Bandara Ngurah Rai pada pukul 17.00 Wita,   salah satunya tidak ditemukan yakni yang berlabel bagasi JT 82-10-44. Kardus tersebut berisi akta kelahiran korban dari Kalimantan Barat, SKBRI (Surat Keterangan Berwarganegara Republik Indonesia), alat bantu dengar, gigi palsu serta beberapa potong pakaian korban. "Yang susah nyarinya itu akta kelahiran dan SKBRI. Sedangkan yang mahal adalah alat bantu dengar," ungkapnya.Mengetahui barangnya hilang, korban langsung melaporkan kepada petugas Lost and Found Lion Air Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sayangnya, barang tidak ditemukan. Selanjutnya korban menerima pemberitahuan dari pihak maskapai pada Senin 10 April 2017 bahwa barang tidak ditemukan. Tiga hari kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai dengan nomor laporan STPL - C/189/IV/2017/Bali/Resta Dps/Sek Kws Udr. Korban kemudian menyomasi pihak maskapai namun dua kali somasi dari Kantor Advokad Putu Armaya & Associates tidak direspon. Barulah somasi ketiga melalui LBH Pemuda Sejati ditanggapi. "Somasi pertama dan kedua nggak ada tanggapan. Memang barang itu hilang dan mereka mau mengganti rugi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan yang per kilonya Rp200 ribu atau maksimal Rp 4 juta," tuturnya. Dalam surat tanggapan pihak Lion Air bernomor 036/ILG/V/2018 dengan ditandatangani oleh Legal Manager Lion Air Valentinus Sianipar, pihak maskapai meminta maaf atas hilangnya barang tersebut. Dan pada poin dua, menyatakan pihak maskapai mengganti rugi berdasarkan pasal 5 ayat 1a Permenhub Nomor PM 77 Tahun 2011. Yang ditegaskan kembali pada poin ketiga bahwa maskapai menolak ganti rugi Rp20 juta dan hanya bersedia mengganti rugi Rp1,4 juta. Sementara dengan melihat barang-barang korban tentunya ganti rugi yang diajukan oleh maskapai tidak setimpal. Sedangkan korban sendiri meminta ganti rugi sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, yakni diganti sesuai barang Perlindungan Konsumen, yakni diganti sesuai barang yang hilang atau dengan nominal yang sama dengan barang yang hilang. Korban yang tidak terima lantas mengajukan gugatan dengan Perkara Perdata nomor 06/PDT.G.S/2018/PN.Dps, tertanggal 31 Juli 2018. Meski kasusnya saat ini sedang bergulir di PN Denpasar, namun pihak maskapai tetap bersikukuh hanya mengganti Rp 1,4 juta.

wartawan
Redaksi
Category

Sinergitas Catur Pusat Pendidikan di Era Post-Truth

balitribune.co.id | Era post-truth seolah-olah tidak dapat dhindari. Dinamika ini tentu menjadi racun bagi dunia pendidikan untuk menemukan penawar terbaik dan menjadi kecemasan yang perlu ditindaktanjuti dengan kolaborasi berbagai pihak tidak hanya harus bertumpu pada sekolah.  Era ini, sering kali mengalahkan fakta objektif dan lebih memunculkan emosi dan pendapat pribadi dalam membentuk opini publik.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Spirit Festival 2025 di Ubud Akan Hadirkan 50 UMKM

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2025 ini Bali Spirit Festival (BSF) akan kembali digelar di Ubud Kabupaten Gianyar pada 7-11 Mei. BSF adalah festival yang menggabungkan yoga, musik dan healing atau penyembuhan diikuti komunitas nasional dan internasional. Festival ini menciptakan ruang yang lebih selaras dan sehat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Bekali Kepala Desa di Bali Waspada Kejahatan Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat, untuk meningkatkan pemahaman tentang produk dan layanan keuangan serta kewaspadaan terhadap kejahatan keuangan digital sehingga masyarakat terhindar dari kerugian finansial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Keluarkan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Tahun 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Sidang Paripurna kedua tahun 2025 di Ruang Rapat Kerta Gosana Kantor Bupati Badung, Rabu, (30/04/2025). Sidang paripurna tersebut adalah penyampaian rekomendasi DPRD Badung terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun 2024.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi I, II dan III DPRD Badung Sidak ke Hotel Eden dan Hotel Mercure di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II, dan III Dewan Perwakilan Rakyat Dewan (DPRD) Kabupaten Badung melakukan sidak atau kunjungan lapangan ke Hotel Mercure di Jalan Pantai Kuta dan  Hotel Eden Jalan Kartika Plaza, Kuta, Rabu, (30/4). 

Sidak di dua hotel tersebut dalam rangka tertib administrasi perizinan, infrastruktur dan perpajakan dalam berusaha di Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.