Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lomba Deklamasi Puisi SD Diminati Siswa

Bali Tribune/ DEKLAMASI - Lomba Deklamasi Puisi tingkat SD Klungkung.
balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta didampingi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ida Bagus Anom Adnyana menghadiri perlombaan Deklamasi Puisi tingkat SD, di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya Klungkung, Senin (22/4).
 
Peserta Perlombaan terdiri dari siswa-siswi SD yang mewakili Kecamatan masing-masing di Klungkung Daratan, dengan jumlah peserta masing-masing kecamatan menyertakan minimal 2 orang dan maksimal 4 orang siswa. Kategori perlombaan yakni putra dan putri.
 
Peserta diharuskan mendeklamasikan satu buah puisi wajib, dan satu buah puisi pilihan panitia. Peserta dibebaskan menggunakan tata busana yang sesuai dengan interprestasi puisi yang akan dibawakan, dengan tetap mengedepankan etika dan tidak berlebihan. penilaian dari perlombaan ini dititikberatkan pada unsur interpretasi, vokal, ekspresi, gestur. Pemenang ditentukan melalui peraih juara 1, 2, 3 dan harapan 1, 2, 3. Juri perlombaan ini adalah I Kadek Ari Sugiharta, Ida Bagus Gangga Prawita dan I Dewa Gede Alit Saputra. pemenang lomba berhak mendapatkan piala, piagam penghargaan, uang pembinaan.
 
Wabup Kasta berpesan kepada siswa-siswi Sekolah Dasar, supaya menjadikan perlombaan ini sebagai ajang untuk melatih kemampuan dibidang sastra khususnya berpuisi, jangan terpaku pada hadiah yang diberikan oleh panitia. 
 
Turut hadir Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klungkung I Komang Susana, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung Dewa Gde Darmawan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung Ida Bagus Juanida. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.