Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lomba Tarik Tambang dan Enggrang

Bali Tribune/ TARIK TAMBANG - Lomba tarik tambang menyambut HUT Puputan Klungkung di Lapangan Swecapura, Gelgel.
balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra menyaksikan perlombaan tarik tambang dan lomba enggrang menyambut Hari Puputan Klungkung ke-111 dan HUT Kota Semarapura ke-27 Tahun 2019, di Lapangan Swecapura Gelgel, Selasa (23/4)
 
Wabup Kasta menyampaikan lomba olahraga tradisional yang diadakan ini bertujuan untuk mengenang semangat pahlawan pejuang.  Adapun makna dari lomba ini bahwa kita tidak boleh melupakan pendahulu kita, para pejuang. Peserta lomba tarik tambang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Instansi Pemerintah/Pegawai sebanyak 29 regu, sedangkan kategori antar Desa/SekaTeruna/Karang Taruna/Organisasi sebanyak 11 regu. Untuk lomba Enggrang katagori Umum/Desa/Karang Taruna sebanyak 18 regu dan katagori tingkat pelajar SMP/SMA/SMK sebanyak 20 regu.
 
Pemenang lomba tarik tambang kategori Desa/Seka Teruna/Ormas (Organisasi Masyarakat). Juara pertama Desa Selisihan, juara kedua Desa Akah dan juara ketiga Desa Pesinggahan. Sedangkan kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Instansi Pemerintah, juara pertama Badan Pengelolaan Keuangan Pendaatan Daerah (BPKPD), juara kedua Dinas Pariwisata dan juara ketiga Rutan Klungkung. 
 
Pemenang lomba Enggrang katagori Umum/Desa. Juara pertama Desa Selisihan, juara kedua Desa Paksabali dan juara ketiga SKB Klungkung. Untuk katagori pelajar juara pertama SMA Pariwisata Saraswati 2, juara kedua SMA Pariwisata Saraswati 1 dan juara ketiga diraih SMA Pariwisata PGRI Dawan 2. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.