Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LPPM ITB Gelar Pengabdian Masyarakat Terkait Pemanfaatan Kelapa di Bali

Bali Tribune/Penyerahan simbolik bibit kelapa hybrida oleh Prof I Nyoman Pugeg Aryantha, Ph.D kepada salah satu peserta pengabdian masyarakat LPPM ITB di Desa Bantiran, Tabanan.

balitribune.co.id | Tabanan - Dalam upaya mendukung visi-misi Provinsi Bali (Nangun Sat Kerti Loka Bali), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Teknologi Bandung (LPPM ITB) mengusulkan pemanfaatan komoditas kelapa secara terpadu sebagai sumber energi biomasa terbarukan dan produk turunan lain yang menunjang ketahanan pangan.
 
Hal itu diungkapkan setelah dilakukan pengabdian masyarakat dalam upaya pemanfaatan kelapa sebagai sumber energi biomasa terbarukan secara terpadu dengan program ketahanan pangan di Desa Bantiran, Tabanan. Pada kegiatan ini, LPPM ITB bermitra dengan IBIMA melibatkan 15 peserta dari tiga desa, Belimbing, Bantiran, dan Pupuan.
 
Kegiatan pengabdian masyarakat ini diselenggarakan selama dua hari diikuti oleh 15 orang peserta dari tiga desa, Belimbing, Bantiran dan Pupuan. Kegiatan ini adalah bagian dari Program Pengabdian Masyarakat skema Bottom-Up LPPM ITB dengan anggota tim utama Dr. Eng. Arno Adi Kuntoro, ST, MT, dan Prof I Nyoman Pugeg Aryantha, Ph.D.
 
Untuk diketahui, dari hulu sampai hilir, tanaman kelapa memiliki nilai strategis yang dapat menunjang berbagai sektor kehidupan manusia. Kelapa tidak membutuhkan pembukaan lahan baru karena dapat ditanam di pematang sawah, tumpang sari di perkebunan palawija, dan lahan-lahan lain yang masih ada ruang kosong secara ko-lokasi.
 
Penanaman kelapa secara ko-lokasi dengan perencanaan tata ruang yang tepat dan asri akan menjadi daya tarik pemandangan tersendiri bagi wisatawan sekaligus dapat meningkatkan kunjungan wisatawan. Dengan konsep penanaman ko-lokasi ini diperkirakan produksi kelapa dapat meningkat sampai lima kali dari tingkat produksi sekarang.
 
Penanaman kelapa secara masif juga akan memberi kontribusi positif terhadap upaya penganggulangan pemanasan global sebagai daya tarik tambahan bagi wisatawan pencinta lingkungan. Pelatihan pemanfaatan kelapa ini terbagi menjadi beberapa segmen, yang pertama pembuatan minyak VCO dan minyak goreng dari daging kelapa.
 
Kemudian budi daya Maggot BSF dari ampas kelapa, dan selanjutnya produksi pupuk cair hayati dari air kelapa, pembuatan cocochip untuk bahan bakar kompor rumah tangga beserta demonstrasi aplikasinya, pembuatan cocofiber dari sabut kelapa, dan segmen terakhir cocopeat sebagai media tanam pertanian dari pemisahan serat cocofiber.  
 
Di tempat pelatihan ini dijalankan program pilot project bersama IBIMA untuk menjadi percontohan bagi masyarakat yang berminat menindaklanjuti secara kolaborasi. Keberhasilannya diharapkan dapat menjadi contoh nyata mengenai aplikasi pengolahan kelapa secara terpadu yang dapat dijalankan oleh masyarakat Bali.
 
Aplikasinya nanti dapat melibatkan UKM atau Bumdes, tentunya dengan dukungan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Dengan gerakan pengolahan kelapa terpadu secara masal, terlebih lagi berbasis desa adat pekraman, diharapkan kemandirian energi dan ketahanan pangan di Bali dalam jangka panjang bisa diwujudkan. 
 
Pada akhir penutupan acara pelatihan dilakukan penyerahan lima bibit kelapa hybrida secara simbolik kepada tiap peserta untuk ditanam di pekarangan masing-masing sebagai wujud kesungguhan untuk mendukung dan meneruskan program ini. Kemudian, dilakukan penyerahan souvenir dan sertifikat oleh Dr Eng. Arno Adi Kuntoro, ST, MT.
wartawan
VTR
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.