Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LPS Minta PerbankanTransparan Pada Nasabah

Prisnaresmi
Prisnaresmi

Denpasar, Bali Tribune

Untuk menyegarkan kembali pemahaman tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lembaga ini secara rutin mengadakan sosialisasi program penjaminan LPS dengan menggandeng BI dan OJK.

“Sosialisasi ini program rutin yang dijalankan LPS dalam menyegarkan kembali pengurus bank dalam memahami LPS,” ujar Direktur Group Penjaminan LPS di Denpasar, Prisnaresmi, Selasa (31/5).

Ia mengharapkan, dengan adanya penyegaran ini kinerja perbankan semakin prima, di samping kewajibannya bisa meningkat dengan baik. “Kepatuhan bank terhadap LPS bisa meningkat dengan baik misalnya, pembayaran preminya, apa perhitungannya benar, kemudian tidak ada keterlambatan, penyampaian laporannya dengan tertib, benar, dan tepat waktu,” jelasnya.

Dari sisi edukasi terhadap nasabah, ia meminta pihak perbankan transparan terhadap nasabah. “Misalnya, terkait tingkat bunga penjaminan LPS, apa konsekuensinya jika nasabah meminta suku bunga di atas yang dijaminkan LPS. Tentu hal ini tidak dijamin, dan ini mesti diinformasikan pada para nasabah,” kata Prisna.

“Kalau semua informasi itu disampaikan perbankan secara transparan pada nasabahnya dengan benar, ujung ujungnya jika nasabah ingin mendapatkan suku bunga diatas yang dijaminkan LPS tentu mereka akan berpikir,” tuturnya. Ia melanjutkan, kenapa LPS menetapkan suku bunga yang ditetapkan, tujuannya agar tidak ada perang suku bunga antar bank, akhirnya semua sama.

“Penetapan suku bunga itu diperkuat dengan surat pernyataan, namun demikian masih juga ada bank yang memberikan suku bunga diatas yang ditetapkan LPS,” ucap Prisna. Ia tidak menampik jika perang tarif antar bank masih terjadi, apalagi Kepala OJK Regional Bali, NTB, NTT dalam pernyataannya juga mengakui hal itu.

“Namun demikian melalui sosialisasi ini perbankan akan paham, apalagi Presiden juga mengharapkan suku bunga itu akan menjadi single digit,” imbuhnya. Saat ini menurutnya suku bunga yang dijaminkan LPS untuk Bank Umum 7 persen, dan untuk Valasnya 0,75 persen, sedangkan untuk BPR suku bunga yang dijaminkan 9,5 persen.

“Perbedaan suku bunga yang dijaminkan ini, maksudnya agar BPR bisa lebih “luwes” lagi, tapi kalau disamakan dengan bank umum, pasti semua akan lari ke bank umum,” sebut Prisna. Ia lantas menyebutkan, selama ini telah ada sekitar 71 bank yang dicabut izin usahanya di Indonesia, yang 70 itu adalah BPR dan 1 bank umum.

 Ia juga mengungkapkan tahun 2009 ada 2 BPR di Bali yang dicabut ijin usahanya dan tahun 2010 juga ada 2 lagi, dan sisanya ada diprovinsi lainnya. “Satu bank umum yang dicabut ijin usahanya lokasinya di Jakarta,” katanya lagi. LPS selain melakukan likuidasi dan membayar penjaminan, LPS pernah juga menyelamatkan salah satu bank umum yang kala itu diambang kehancuran.

Sedangkan dalam menyikapi bank asing yang melakukan ekspansi di Indonesia, pihaknya memberlakukan sama sesuai dengan amanat UU. “Semua bank asing yang beroperasi di Indonesia berdasarkan amanat undang undang juga dijamin oleh LPS,” tandasnya.

Pentingnya lembaga seperti LPS tentu memberikan angin segar bagi para nasabah perbankan, karena mereka tidak perlu kuatir apabila terjadi sesuatu dimana mereka menabung simpanannya tidak lantas hilang begitu saja. “Simpanan mereka tidak hilang begitu saja, kan dijamin LPS yang besarnya setiap nasabah 2 milyar perbank, sesuai batas maksimum dan kriteria penjaminan,” pungkasnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.