Diposting : 3 May 2021 00:40
I Made Darna - Bali Tribune
![](https://balitribune.co.id/sites/default/files/styles/xtra_large/public/field/image/B-MENYUSUT%281%29.jpg?itok=SqYtOkQI)
balitribune.co.id | Mangupura - Luas lahan pertanian di Kabupaten Badung terus menyusut tiap tahunnya akibat dari alih fungsi lahan. Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung mencatat per tahun alih fungsi lahan pertanian bisa mencapai 95 hektar.
Sesuai statistik luas lahan pertanian 2018 tercatat 9.631 hektar. Namun, di tahun 2019 mengalami penurunan 38 herktar sehingga luasnya 9.593 hektar.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Badung, I Wayan Wijana belum lama ini menyatakan alih fungsi lahan paling banyak terjadi di beberapa desa padat penduduk seperti di Wilayah Kuta Utara, Abiansemal dan Mengwi.
"Iya, rata-rata memang 95 hekar pertahun, data ini pun kami catat dari 5 tahun terakhir," ujarnya.
Tantangan paling berat di bidang pertanian diakui memang membendung alih fungsi lahan dan mendorong generasi muda untuk bertani. Saat ini produksi pertanian terus mengalami penurunan karena luas lahan pertanian berkurang.
"Kami berharap masyarakat tidak sembarangan dalam melakukan alih fungsi lahan maupun menjual tanahnya," kata Wijana.
Sementara itu jumlah subak di Badung memang bisa bertahan. Namun areal pertanian atau luas subaknya terus beralih fungsi.
Jumlah subak hingga kini mencapai 214 dengan jumlah pekaseh 210 orang.
Kepala Bapenda dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung, Made Sutama menyatakan tidak ada penurunan jumlah subak di Badung.
Untuk menjaga eksistensi keberadaan subak ini telah diperkuat dengan awig-awig subak.
Dimana aturan tradisional ini menyepakati tiga hal, yakni Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan. Seperti Parahyangan terkait dengan aci-aci (upacara) ke Pura Subak, Pawongan terkait dengan pemilihan Pekaseh dan Palemahan terkait dengan alih fungsi lahan dan batas batas subak,"Tidak ada penurunan, subak tetap segitu. Dan untuk memperkuat mereka sudah ada awig-awig," ujarnya.
Awig-awig subak ini akan dievaluasi tiap 5 tahun namun tetap harus mengacu pada Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan.
Sutama mengakui dari 214 subak, ada awig-awignya yang berlakunya lewat dari 5 tahun sebanyak 60 persen dan yang baru sebanyak 40 persen.
"Salah satu syarat pembentukan subak harus memiliki awig-awig. Dan awig-awig ini tiap 5 tahun dievaluasi," kata Sutama.