Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Luh Sukerasih Divonis 3 Tahun Penjara

terdakwa Luh Sukerasih
Bali Tribune / VONIS - Sidang dengan terdakwa Luh Sukerasih di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Ni Luh Sukerasih, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, di vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Hal itu disampaikan juru bicara (Jubir) PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan, Rabu 26/3).

Menurutnya, Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Yokobus Manu serta Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi menyatakan Luh Sukerasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” demikian Juliartawan mengutip amar putusan majelis hakim.

Selain itu, oleh majelis hakim juga memerintahkan semua barang bukti berupa sejumlah kuitansi yang menjadi barang bukti selama proses hukum berlangsung agar dikembalikan kepada saksi korban Farhanny Susana Supawi.

Atas putusan itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang terdiri dari Made Juni Artini, SH. dan Komang Tirta Wati, SH menyatakan pikir-pikir atas putusan 3 tahun penjara untuk terdakwa tersebut.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ni Luh Sukerasih 3 tahun 6 bulan kurungan. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Luh Sukerasih, Kadek Doni Riana SH usai Majelis Hakim membacakan putusan yang meyatakan kliennya divonis 3 tahun penjara langsung menyatakan banding.

Terdakwa Sukerasih sebelumnya dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 501, yang ternyata telah menjadi objek sita jaminan PN Singaraja. Selaku korban Farhanny Susana Supawi kemudian melaporkan kasus itu karena mengalami kerugian hingga Rp 510 juta. Jaksa selanjutnya mendakwa Sukerasih dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

wartawan
CHA
Category

Kebelet Pipis Dini Hari, Pemuda Lumajang Jatuh ke Jurang

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi penyelamatan Mohammad Nafiil Mu azril (19) menarik perhatian banyak warga di Jalan Andong, Petulu, Ubud, Selasa (20/10/2026). Remaja asal Lumajang, Jatim ini, didapati di dasar jurang Tukad Jasan dengan ketinggian 25 meter di belakang tempatnya bekerja.  Korban diketahui keluar kamar sekiitar Pukul 04.30 Wita dinihari dna naru diketahui terpwrosokmke jurang sekitar Pukul 07.00 Wita.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Peed Agung Iringi Ida Bhatara Padmasana Menuju Puspem Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar prosesi mendak Ida Bhatara Padmasana yang dilanjutkan dengan Peed Agung dari Padmasana Kantor Bupati menuju Padmasana Pusat Pemerintahan (Puspem) Gianyar, Selasa (20/10/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian upacara piodalan Padmasana Puspem Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Dirga Ajak Generasi Muda Jaga Kesehatan, Jauhi Narkoba, dan Peduli Sesama

balitribune.co.id | Tabanan – Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menghadiri apel dan roadshow sosialisasi bersama Tim Kolaborasi Orkes Tabanan yang melibatkan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI), Palang Merah Indonesia (PMI), dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK), sekaligus mendukung percepatan penurunan stunting di lingkungan sekolah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Layanan Publik, Diskominfo Tabanan Ikut Uji Publik KIP Bali

balitribune.co.id Tabanan - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan menghadiri tahapan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali. Kegiatan ini merupakan rangkaian lanjutan setelah selesainya tahapan visitasi pada Badan Publik di Provinsi Bali. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perluas Akses PAUD di Desa, Disdik Tabanan Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabanan menggelar kegiatan survei lapangan guna mendata pemanfaatan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang digunakan sebagai sarana pendukung layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Langkah strategis ini dilakukan sebagai bentuk pemetaan serta optimalisasi aset daerah dalam mendukung pemenuhan fasilitas pendidikan di tingkat usia dini.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Marak Melintas di Jalan Raya, Buggy Wisata di Badung Ditertibkan Polisi

balitribune.co.id | Mangupura - Maraknya kendaraan buggy yang beroperasi di kawasan pariwisata Kabupaten Badung menjadi sorotan. Selain terlihat melintas di jalan umum, sejumlah kendaraan tersebut diduga tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) serta berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.