Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Luh Sukerasih Divonis 3 Tahun Penjara

terdakwa Luh Sukerasih
Bali Tribune / VONIS - Sidang dengan terdakwa Luh Sukerasih di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Ni Luh Sukerasih, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, di vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Hal itu disampaikan juru bicara (Jubir) PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan, Rabu 26/3).

Menurutnya, Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Yokobus Manu serta Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi menyatakan Luh Sukerasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” demikian Juliartawan mengutip amar putusan majelis hakim.

Selain itu, oleh majelis hakim juga memerintahkan semua barang bukti berupa sejumlah kuitansi yang menjadi barang bukti selama proses hukum berlangsung agar dikembalikan kepada saksi korban Farhanny Susana Supawi.

Atas putusan itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang terdiri dari Made Juni Artini, SH. dan Komang Tirta Wati, SH menyatakan pikir-pikir atas putusan 3 tahun penjara untuk terdakwa tersebut.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ni Luh Sukerasih 3 tahun 6 bulan kurungan. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Luh Sukerasih, Kadek Doni Riana SH usai Majelis Hakim membacakan putusan yang meyatakan kliennya divonis 3 tahun penjara langsung menyatakan banding.

Terdakwa Sukerasih sebelumnya dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 501, yang ternyata telah menjadi objek sita jaminan PN Singaraja. Selaku korban Farhanny Susana Supawi kemudian melaporkan kasus itu karena mengalami kerugian hingga Rp 510 juta. Jaksa selanjutnya mendakwa Sukerasih dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

wartawan
CHA
Category

Kembangkan Kampung Lele Darmasaba, Pemkab Badung Salurkan Bantuan Sarana Budidaya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memperkuat pengembangan usaha perikanan budidaya melalui program Kampung Lele di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal. Program ini disinergikan dengan BERLIAN (Beternak Lele untuk Kemandirian dan Nutrisi Anak) untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pemenuhan gizi anak.

Baca Selengkapnya icon click

Evaluasi Progres Kegiatan APBD 2026, Bupati Minta Perangkat Daerah Fokus Solusi Isu Strategis, Bukan Sekadar Serapan Anggaran

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan agar seluruh jajaran perangkat daerah tidak sekadar mengejar angka realisasi anggaran secara administratif. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dituntut harus mampu menyentuh langsung dan menuntaskan berbagai isu strategis yang dihadapi oleh masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Rangkaian Karya Mamungkah Ngenteg Linggih Pura Segara Serangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menghadiri rangkaian karya Mamungkah Ngenteg Linggih, Caru Manca Kelud, Nyatur Rebah, Lan Mupuk Pedagingan Pura Segara, Desa Adat Serangan, pada Soma Wage, Senin (19/10/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Discovery Kartika Plaza Hotel dan Discovery Mall Bali Hadirkan Perayaan Anniversary "Dazzling Elegance" dengan Musik, Budaya

balitribune.co.id | Mangupura - Mengusung tema "Dazzling Elegance", Discovery Kartika Plaza Hotel merayakan Anniversary ke-36 bersama Discovery Mall Bali yang ke-22 melalui perayaan spektakuler di KUTAKITA Sundown Yard, Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (20/10/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ASUS Resmi Hadirkan ASUS ProArt P14 dan P16 di Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta - ASUS ProArt P14 (H7407BA) dan ASUS ProArt P16 (H7607BA) dengan superchip NVIDIA RTX Spark™, telah resmi hadir di Indonesia yang diluncurkan, Selasa (20/10) di Jakarta. ASUS ProArt P14 hadir dengan Unified Memory 64GB, sedangkan ASUS ProArt P16 membawa Unified Memory 128GB. Keduanya ditujukan bagi kreator profesional yang ingin menjalankan model AI generatif langsung di laptop.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kedaulatan Digital, Telkomsel Unjuk Gigi Solusi AI Terkini di Bali Tech Week 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menegaskan komitmennya menghadirkan teknologi yang menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan industri melalui partisipasi di Bali Tech Week 2026, yang berlangsung pada 19–23 Oktober 2026 dengan tema “Archipelago Ascending: Advance Together, Innovate Further”.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.