Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Luhur Juara Catur PNB 2018

LANGKAH - Pembantu Dekan III Politeknik Negeri Bali, I Wayan Temaja (kanan) saat melakukan langkah pertama saat membuka kejuaraan.



 

 



Denpasar, Bali Tribune

Putu Luhur Apngal Kusuma, siswa SMPN 2 Singaraja akhirnya menjadi jawara pada Kejuaraan Catur seluruh Bali dengan tajuk Politeknik Negeri Bali (PNB) 2018, di Gedung Widya Padma Politeknik Negeri Bali, Jimbaran yang berakhir Minggu (6/5) malam.

Luhur yang bermain di grade A menjadi terbaik setelah mengemas nilai 8,5 dari sembilan babak yang dipertandingkan. Luhur sendiri juga tampil di grade B, yaitu kelompok SMA, Perguruan Tinggi dan umum sampai batas 27 tahun.

Pembantu Dekan III Politeknik Negeri Bali, I Wayan Temaja mengaku bangga dengan membludaknya peserta yang mencapai 203 orang. “Kejuaraan ini sudah program tetap kampus yang diselenggarakan oleh UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) Catur setiap tahun.  Semoga kejuaraan catur poltek ini semakin mendapat hati di kalangan peserta, sehingga setiap tahun semakin bertambah jumlahnya dan semakin meningkat kualitasnya,” ujarnya usai pertandingan.

Sementara itu, penanggung jawab kejuaraan, Putu Angga Martana menambahkan, kejuaraan kali ini memberikan kelonggaran dari segi persyaratan peserta. “Kalau tahun lalu, kami membatasi umur peserta grade B sampai 23 tahun dan masih berstatus mahasiswa, tapi tahun ini kami mengundang juga kalangan umum yang usianya maksimal 27 tahun,” cetusnya.

Jika Luhur juara I untuk grade B,  juara tahun lalu, Kadek Ariasa yang kali ini maju sebagai utusan Kabupaten Klungkung harus puas bertengger di posisi 3 besar dengan poin 7, di bawah posisi runner Agus Juniarta, perwakilan Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja dengan selisih 0,5 angka kemenangan.

Sedangkan untuk grade A, versi Ketua Panpel Kejuaraan, Putu Aditya Putra Waradana,  juara I diraih Dewa Made Aditya Wijaya dari 1 Seririt Buleleng, juara II Ribka Sri Wirat Setiani dari  SMPN 4 Singaraja, juara III Gregorio Narendra dari SMP Santo Yoseph Denpasar.nom

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.