Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Perberat Hukuman Candra Jadi 18 Tahun

boat
Wayan Candra saat menakhodai boat pribadinya.

Semarapura, Bali Tribune

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap mantan Bupati Klungkung Wayan Candra atas kasasi yang diajukannya beberapa waktu lalu. Candra mengajukan kasasi ke MA lantaran oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Denpasar maupun Pengadilan Tinggi Bali divonis 12 tahun penjara lantaran terbukti korupsi uang negara puluhan miliar rupiah.

Salinan putusan kasasi MA ini baru diterima Kejaksaan Negeri Klungkung, Kamis (9/6). “Kami baru menerima salinan putusannya (MA,red),” ujar Kasipidsus Kejari Klungkung Made Pasek Budiawan di ruang kerjanya, kemarin.

Di hadapan wartawan, Budiawan menyebutkan selain vonis MA selama 18 tahun penjara, juga ditambah denda sebesar Rp10 miliar subsider 1 tahun 9 bulan. Selain itu, Wayan Candra juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp42 miliar dan seluruh asetnya sebanyak 60 bidang dirampas untuk negara termasuk properti kebanggannya yang dikenal dengan sebutan Puri Cempaka.

Dijelaskan Budiawan, uang pengganti tersebut bila tidak dibayar maka diganti dengan subsider kurungan selama 5 tahun ditambah lagi dengan membayar uang perkara sebesar Rp2.500. Dijelaskannya lagi, putusan tersebut ditandatangani Ketua Muda Mahkamah Agung RI, Artidjo Alkostar per tanggal 7 Maret lalu.

Putusan yang diturunkan dari MA ini lebih berat dari vonis pertama di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp1,197 miliar.

Tidak terima dengan vonis tersebut, baik Kejari Klungkung dan Wayan Candra mengajukan banding dan vonis yang turun menjadi pidana kurungan 15 tahun dan denda sama dengan vonis sebelumnya.

“Hanya pelaksanaan eksekusi masih menunggu petunjuk dari pimpinan, mengingat ini sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Made Pasek Budiawan dan menambahkan, bila dilakukan PK maka tidak akan mempengaruhi proses eksekusi.

Disebutkannya, aset mantan Bupati Klungkung ini sebanyak 60 bidang tanah termasuk uang di bank tertentu. “Itu semuanya dirampas dan dikembalikan ke negara,” ungkapnya lagi. Di antara asetnya tersebut adalah Puri Cempaka di By pass IB Mantra, tanah di Klungkung dan Nusa Penida termasuk aset rumah di Kuta dan Denpasar.

wartawan
ketut sugiana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vaksinasi Rabies Sasar 15 Banjar di Desa Ketewel

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar menggenjot cakupan vaksinasi rabies anjing di Gianyar. Kali ini vaksinasi  serentak digelar di 15 Banjar di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 Wita itu merupakan bagian dari program vaksinasi massal yang berlangsung pada 6–15 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pembangunan PSEL Denpasar Raya Resmi Dimulai, Jaya Negara Sampaikan Terima Kasih kepada Pemerintah Pusat

balitribune.co.id I Denpasar - Upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan di Bali memasuki babak baru. Proyek Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya resmi dimulai melalui seremoni peresmian pembangunan (groundbreaking) yang ditandai dengan menuangkan sampah ke tempat pembuangan sampah di Kawasan Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (8/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelestarian Budaya Tak Cukup Seremonial, Pemkab Badung Kembali Gelontorkan Dana Rp75 Juta untuk Karya Adat di Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keberlangsungan tradisi dan budaya Bali kembali diwujudkan melalui bantuan dana untuk pelaksanaan upacara adat. Namun, di tengah derasnya arus modernisasi dan tekanan terhadap eksistensi budaya lokal, dukungan pemerintah dinilai tidak boleh berhenti pada seremoni penyerahan bantuan semata.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sutjidra Salurkan Bantuan Irigasi Rp3,6 Miliar untuk 30 Subak di Buleleng

balitribune.co.id i Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat sektor pertanian melalui penyaluran bantuan sarana dan prasarana irigasi kepada 30 kelompok Subak yang berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai lebih dari Rp3,6 miliar tersebut diserahkan oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Rabu (8/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.